14 Caleg DPRD Bulungan Terpilih Belum Setor LHKPN

Img 20240716 wa0033 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Bulungan, Jumadil

 

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Pelantikan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bulungan terpilih, dijadwalkan akan dihelat pada 12 Agustus mendatang. Jelang hari besar tersebut, ternyata masih ada yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

 

Komisioner KPU Bulungan, Jumadil mengungkapkan sampai saat ini baru ada 11 caleg terpilih yang sudah menyetorkan LHKPN. Sedangkan sisanya masih belum ada koordinasi lanjutan kapan akan menyampaikan laporan kekayaannya.

 

“Masih ada 14 anggota dewan terpilih belum melaporkan LHKPN, kami sudah memberikan peringatan kepada Caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN-nya,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menegaskan, KPU telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada Partai Politik (Parpol) Caleg terkait. Jika hingga batas waktu yang ditentukan masih belum juga menyampaikan laporan kekayaannya, maka caleg terpilih tersebut terancam tidak bisa dilantik.

 

“Sejak kami sampaikan di awal, sampai sekarang sudah tiga kali disurati. Itu kita ingatkan terus mereka (para caleg), supaya segera melaporkan LHKPN. Apabila tidak dilaporkan, maka namanya tidak akan kami masukkan dalam usulan untuk dilantik,” tegasnya.

 

Ia kembali mengingatkan kewajiban melaporkan LHKPN sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Peraturan KPU tersebut, seluruh Caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum dilantik. Bahkan terancam tidak dilantik, jika masih tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.

 

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2024 disebutkan LHKPN wajib kami terima 21 hari sebelum dilantik. Kalau ada yang lewat tidak bisa diusulkan untuk dilantik,” tuturnya.

 

KPU RI juga memberikan memberikan keringanan kepada para Caleg dengan mengeluarkan surat untuk mengantisipasi kendala yang dihadapi caleg terpilih. Khususnya bagi mereka yang sudah melapor, namun belum menerima tanda terima LHKPN.

 

Disebutkan Jumadil, dalam ada format yang bisa di unggah Caleg, jika misalnya sudah melaporkan LHKPN, namun belum ada pemberitahuan. Artinya sudah melaporkan, tetapi belum ada pemberitahuan lanjutan LHKPN sudah diterima.

 

“Bisa membuat format surat pernyataan, kalau sudah membuat laporan dengan melampirkan bukti LHKPN ke KPK. Makanya kami minta kepada seluruh caleg terpilih segara menyetor tanda terima LHKPN ke KPU,” tandasnya.

 

Rencananya, Rabu (17/7/2024) besok akan ada pertemuan lagi yang dilakukan KPU untuk menegaskan dampak yang akan diterima caleg terpilih, jika tidak segera menyetorkan tanda terima LHKPN ke KPU Bulungan.

 

“Dalam pertemuan nanti akan kami sampaikan soal kensekuensinya apa, terus hambatannya apa kalau tidak setor LHKPN. Kami juga lakukan klarifikasi terkait kendala pelaporan LHKPN, supaya permasalahan LHKPN ini tidak menghambat proses pelantikan,” pungkasnya. (rn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *