29 Agustus Paslon Zainal-Ingkong dan Yansen-Suranto Mendaftar ke KPU

Img 20240826 wa0108 teraskaltara. Id
Hariyadi Hamid

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Selasa (27/8/2029) besok, pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka serentak seluruh Indonesia. Di Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan akan ada 3 pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Zainal-Ingkong Ala, Yansen-Suratno dan Sulaiman-Adri Patton bakal bertarung menuju kursi Kaltara 1 dan Kaltara 2.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid menuturkan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Kaltara tahun 2024, akan dimulai 27 – 29 Agustus 2024. Sejauh ini, sejumlah pasangan calon (paslon) telah mengkonfirmasi jadwal pendaftarannya ke Kantor KPU Kaltara.

“Dari surat yang kami terima, ada dua bakal calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah bersurat secara resmi ke KPU Kaltara untuk melakukan pendaftaran. Keduanya akan mendaftar di hari terakhir, Kamis (29/8/2024). Tapi jamnya yang berbeda. Pak Zainal-Ingkong itu di jam 11.00 Wita. Sementara Pak Yansen-Suratno di jam 09.00 Wita,” ungkap Hariyadi, Senin (26/8/2024).

Satu paslon lagi, Sulaiman dan Adri Patton, berdasarkan informasi yang diterima KPU Kaltara akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024). Hanya saja, surat resmi dari paslon ini belum diterimanya.

“Informasinya baru via phone dan Whatsaap saja. Katanya hari Rabu, rencananya mendaftar di jam 15.00 Wita. Tapi kita masih menunggu surat resminya dulu. Tapi, kami juga sudah mempersiapkan lokasi pendaftaran bagi para paslon, supaya dari segi keamanan bisa kondusif,” tuturnya.

Hariyadi menegaskan, sesuai ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 bahwa pendaftaran ini harus dihadiri oleh kedua pasangan calon dan seluruh pimpinan partai politik pengusung. Jika ada paslon yang tidak dapat mengikuti proses pendaftaran, harus ada komunikasi sebelumnya. Pihaknya mengisyaratkan bisa mengikuti melalui teknologi informasi atau bisa melalui video conference.

“Kalau tidak bisa juga, maka harus ada pernyataan secara resmi dari instansi terkait yang memiliki wewenang. Dan itu sesuai PKPU, kita yang jelas harus mengacu pada PKPU itu,” tegasnya. (rn)

Pos terkait