TARAKAN, TerasKaltara.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini ada dua daerahnya yang memiliki pasangan calon (paslon) tunggal, Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Kedua calon kepala daerahnya ini juga merupakan petahana yang memiliki kerawanan cukup tinggi, terutama pada netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara terus melakukan pengawasan yang melekat di setiap tahapan pilkada di daerah.
Fenomena kotak kosong (kokos) juga menyeruak di Tarakan, bahkan hingga memiliki spanduk tentang ajakan memilih hingga tim yang mengatasnamakan kotak kosong.
“Sebenarnya di bahasa Undang undang bukan kotak kosong. Jadi, pemilihan dengan satu paslon. Kita semua bersama menjadi pengawas partisipatif agar Pilkada berjalan dengan baik,” ujar Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Arif Rochman, Sabtu (23/11/2024).
Ia sebutkan, ada tiga kategori orang yang bisa melaporkan pelanggaran. Pertama peserta Pemilu, kedua pemantau dan ketiga adalah WNI yang memiliki hak pilih.
Sedangkan orang yang bisa masuk ke dalam area Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS, pengawas TPS, Saksi dan pemilih yang siap masuk ke dalam bilik suara di TPS tersebut.
“Sehingga, potensi besar nanti ketika ada sesuatu yang tidak tepat pelaksanaannya di kotak kosong atau hal lainnya maka pemantau pemilu yang seharusnya bergerak,” jelasnya. (rs)