Caleg Potensial DPRD Tarakan Terpilih Diminta Sampaikan LHKPN

Img 20240711 124006 1 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan hingga saat ini masih menunggu surat maupun intruksi dari KPU RI terkait penetapan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tarakan terpilih.

Sembari menunggu, masing-masing Partai Politik (Parpol) diminta untuk menekankan Caleg potensial terpilihnya agar melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan idealnya penyerahan LHKPN setelah penetapan calon terpilih. Namun, karena Tarakan ada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka jadwalnya menjadi tertunda. Proses PSU dilaksanakan terlebih dahulu, penetapan caleg terpilih dilakukan setelah ada intruksi dari KPU RI.

“Karena ada PSU (jadi tertunda), kalau ada Caleg Potensial Terpilih yang mau menyerahkan LHKPN, kami akan menerima, dengan catatan belum diserahkan tanda terimanya oleh KPU,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Nantinya, surat tanda terima akan diserahkan oleh KPU secara kolektif pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Caleg Terpilih.

Ia jelaskan, seharusnya jika merujuk aturan yang sudah ada maka LHKPN harus diserahkan maksimal 21 hari setelah penetapan caleg terpilih. Kasus Tarakan yang melaksanakan PSU, menjadi pengecualian sampai penetapan caleg terpilih.

“Saat penetapan caleg terpilih, harus sudah kumpul semua. Konsekuensinya kalau tidak diserahkan LHKPN-nya ya tidak dilantik,” tegasnya.

Berdasarkan berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Tarakan saat ini, 12 Agustus 2024 kemungkinan di tanggal tersebut sudah dilakukan penetapan caleg terpilih.

“Itu kalau berdasarkan berakhirnya masa jabatan. Jadi, Anggota DPRD Tarakan yang sudah habis masa jabatannya diberhentikan dan dilantik yang baru. Tapi, untuk domain tempat dan rangkaian acaranya bisa ke Sekretariat Dewan, kami hanya mengusulkan saja,” tandasnya. (saf)

 

Pos terkait