TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Hasil Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dari laporan dugaan ijazah palsu salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tarakan Dapil 4 Tarakan Utara.
Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut mulai diproses Bawaslu Kaltara setelah menerbitkan register Nomor : 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024, Senin (29/7/2024). Bawaslu Kaltara memutuskan
“Dalam rapat pleno terhadap laporan tersebut, sudah kami putuskan laporan dugaan ijazah palsu tersebut diregister dan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.
Pelapor, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM) Alif Putra Pratama saat dihubungi media ini juga mengaku belum menerima surat register secara resmi dari Bawaslu Kaltara.
“Sampai sekarang Bawaslu Kaltara belum menyampaikan ke kami hasil plenonya,” katanya.
Meski sudah diregister, Alif mengatakan pihaknya harus melihat dulu laporannya ke Bawaslu Kaltara diarahkan ke pelanggaran pemilu yang mana. Apakah pelanggaran administrasi pemilu atau ke pidana pemilu.
Jika laporannya masuk dalam pelanggaran pemilu, maka pihaknya akan mempersiapkan bukti berkaitan, terutama saksi dan hal lainnya.
“Saya akan koordinasi kepada klien kami agar mempersiapkan diri, dari Bawaslu maupun dari Gakkumdu nanti pasti akan melakukan klarifikasi melalui BAP terhadap pelapor. Maupun saksi, bukti secara fakta apabila diminta sudah kami siapkan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan akan mempersiapkan bukti tambahan, namun mengikuti perkembangan penanganan yang dilakukan laporan di Bawaslu Kaltara.
“Kalau bukti tambahan pelanggarannya, itu tentatif saja. Tapi yang jelas, apa yang ditanyakan penyidik pasti akan kami buktikan secara fakta. Baik melalui keterangan saksi maupun bukti surat,” tegasnya. (rn)