Kemungkinan Satu Pendaftar, KPU Tarakan Siapkan Skenario

Img 20240818 wa0044 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi

TARAKAN, TerasKaltara.id – Kemungkinan satu pasangan calon (paslon) saja yang akan bertanding dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan, bisa terjadi dengan melihat situasi politik saat ini. Tahapan Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan untuk lebih dari satu paslon juga akan berubah, jika ternyata satu paslon ini akan melawan kotak kosong.

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan kemungkinan jika ternyata hanya satu pendaftar, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

“Dengan catatan, memperhatikan jumlah atau komposisi dukungan kursi yang tersisa. Misalnya ada satu paslon yang mendaftar, dan ternyata dukungan kursi di Legislatif habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

Lain halnya jika masih ada peluang menciptakan sebuah koalisi, maka perpanjangan pendaftaran bakal diperpanjang hingga 3 hari setelahnya.

“Misalkan paslon A sudah mendaftar, tapi masih ada partai B dan C mengantongi dukungan masing-masing 15 persen. Jika mereka bergabung mencukupi syarat 20 persen, makanya kami akan membuka peluang perpanjangan pendaftaran selama 3 hari,” tuntasnya

Selain itu, paslon tunggal ini akan tetap melalui pemeriksaan kesehatan setelah melakukan pendaftaran. Kemudian, jika sebelumnya dijadwalkan debat untuk beberapa paslon, jika ternyata paslon tunggal maka menjadi diuji paparan visi dan misi dihadapan para panelis yang ditunjuk KPU Tarakan.

“Hampir semua tahapan itu akan dilalui oleh pasangan calon, sekalipun tunggal,” tuturnya.

Semua kemungkinan, sebenarnya bisa terjadi pada satu paslon ini. Misalnya ada kasus yang menjerat pidana salah satu dari paslon yang mengancam si calon ini digugurkan. KPU akan melihat dulu kapan waktu digugurkan.

Jika sementara dalam proses verifikasi ternyata sedang ada masalah, misalnya pidana dan memenuhi syarat untuk dilakukan pergantian calon, bisa dilakukan.

“Maka itu boleh (pergantian calon), Parpol dapat mengganti calon dengan catatan berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia atau dijatuhi sanksi pidana. Tapi harus dilakukan sebelum dilakukan penetapan calon,” katanya. (ris/saf)

 

Pos terkait