KPU Mulai Distribusikan C Pemberitahuan ke Pemilih PSU

Img 20240711 124006 teraskaltara. Id

 

TARAKAN, TerasKaltara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mulai bagikan formulir undangan memilih atau C Pemberitahuan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah, Kamis (11/7/2024). Pembagian C Pemberitahuan, dilakukan sampai hari H pemungutan suara pada tanggal 13 Juli 2024.

 

“Berdasarkan jadwal itu dari tanggal 11-13 Juli. Jadi kita maksimalkan di tanggal itu,” kata Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi, Kamis (11/7/2024).

 

Terhitung sejak Rabu (10/7/2024), Undang sudah didistribusikan dari gudang logistik KPU ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 5 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tarakan Tengah.

 

“Jadi mulai hari ini petugas KPPS nya akan mengambil langsung ke Sekretariat PPS di kantor Kelurahan. Sudah bisa sudah didistribusikan ke warga yang memiliki hak pilih,” jelasnya.

 

Apalagi selama dibagikan tidak diketemukan orangnya, dijelaskan Asriadi C Pemberitahuan sama petugas KPPS akan dikembalikan ke PPS. Selanjutnya bakal direkap ditingkat kota berapa jumlah C Pemberitahuan terbagi.

 

“Makanya nanti akan ketahuan berapa yang tersalurkan dan berapa yang gak. Itu bakal di data semuanya untuk mengetahui jumlahnya yang tidak diketemukan,” ungkapnya.

 

Hasil pleno terakhir, jumlah pemilih masih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudan digunakan pada pemilu 14 Februari 2024 ditambah DPT tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) totalnya 49.741 pemilih.

 

“Absensi DPK yang tidak diketemukan saat pembukaan kotak suara kan ada 4 TPS, Alhamdulillah tadi sudah ditemukan semua jadi clear dan sudah dilakukan penginputan dalam absensi selanjutnya juga akan didistribusikan kepada teman-teman KPPS untuk dijadikan pegangan pada saat pemungutan suara,” ujarnya.

 

Total jumlah pemilih tersebut, ia katakan juga disampaikan kepada semua partai politik (parpol) serta Bawaslu Kota Tarakan.

 

“Absensi DPK itu kan sebelumnya di tulis tangan saja pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, ini diketik ulang biar rapi itu yang jadi pegangan teman-teman KPPS. Jadi yang boleh memilih di PSU itu hanya yang terdaftar, diluar itu tidak boleh,” pesannya. (*/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *