TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – KPU Bulungan terus melakukan pemutakhiran data pemilih sebelum akhirnya ditetapkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejauh ini, ditemukan sebanyak 940 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Beberapa alasan yang ditemukan Pantarlih di lapangan, pemilih masuk dalam kategori TMS karena meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih masih dibawah umur, anggota TNI atau Polri, Warga Negara Asing (WNA) dan dan pemilih yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS),” jelas Komisioner KPU Bulungan, Mistang, Selasa (9/7/2024).
Komisioner bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi ini menambahkan, temuan ratusan pemilih TMS itu menjadi temuan petugas saat melakukan coklit data pemilih disejumlah wilayah di Bulungan. Pihaknya juga sampai saat ini masih terus melakukan pemutakhiran data.
“Kalau ditemukan pemilih yang meninggal dunia, petugas akan minta lampiran dokumen pendukungnya. Kalau sudah ada dokumennya, nanti datanya di hapus sebagai pemilih, sehingga data sudah diperbaharui,”ujarnya.
Ia tambahkan, data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 sebanyak 115.677 pemilih. Sedangkan sesuai laporan terakhir yang diterima, petugas Pantarlih telah menyelesaikan pendataan sebanyak 91.604 pemilih.
Saat ini data tersebut sudah masuk dalam sistem berbasis elektronik atau e-Coklit dengan terbagi menjadi beberapa kategori pemilih.
“Kami targetkan rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Baik untuk coklit manual maupun melalui sistem pencocokan dan e-Coklit,” imbuhnya.
Coklit sendiri dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang, target sepekan sebelum masa berakhir coklit selesai diharapkan bisa langsung dilanjutkan dengan evaluasi terhadap kinerja petugas Pantarlih.
“Kami mengambil kebijakan sepekan lebih cepat untuk memudahkan evaluasi. Apabila dalam evaluasi ternyata ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan coklit, maka akan dilakukan perbaikan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum masa coklit berakhir,” tuturnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring setiap harinya bersama Bawaslu Bulungan. Pengawasan ini dimaksudkan agar menghindari adanya kesalahan petugas Pantarlih saat melakukan coklit.
Berdasarkan tahapan Pilkada tahun 2024 ini, setelah tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, selanjutnya KPU melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dimulai pada 25 Juli hingga 11 Agustus 2024.
Ia tambahkan, setelah dilakukan coklit berakhir maka tahapan selanjutnya akan dilakukan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP, mulai tanggal 18 Agustus hingga 13 September 2024.
“Nanti di tanggal 14 hingga 21 September 2024 dilakukan tahapan rekapitulasi dan penetapan DPT sebelum diumumkan mulai tanggal 22-27 November 2024. Harapan kami kendala yang dihadapi di lapangan tidak menghalangi target penyelesaian Coklit yang sudah direncanakan,” tandasnya. (rn)