TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, syarat minimal kepala daerah bagi calon Bupati dan Wakil Bupati berusia 25 tahun saat dilantik. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumadil terkait batas usia calon kepala daerah di Kaltara, Selasa (23/7/2024).
“Batas usia minimal kepala daerah ditetapkan pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalamPKPU ini memang berbeda dengan pilkada sebelumnya, yakni batas usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon. Sedangkan pada Pilkada Tahun 2024 kali ini, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik sehingga soal aturan baru tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat, terutama pihak yang hendak maju menjadi calon.
“Memang kalau menyesuaikan dalam norma yang sebelumnya, terhitung saat pendaftaran dilakukan. Tapi sekarang terhitung saat di pelantikan. Jadi, meskipun saat pendaftaran si calon belum sampai berusia 25 tahun, tetap bisa di akomodir. Karena yang dihitung usia saat dilantik,” tuturnya.
Hingga saat ini KPU sebenarnya belum menerima tahapan agenda pelantikan bagi calon yang terpilih dalam Pilkada nanti. Sementara tahapan yang dilakukan masih pada persiapan menjelang pelaksanaan pemungutan suara, 27 November mendatang. Sehingga, pihaknya akan semaksimal mungkin mencermati berkas yang dibawa oleh para calon ketika mendaftar agar bisa melakukan estimasi usia sebelum menyatakan calon memenuhi syarat.
“Waktu pendaftaran nanti, saat menerima berkas, kita harus hitung usianya, supaya hitungannya jelas saat di pelantikan harus minimal 25 tahun. Jadi kita selektif ketika menerima berkas di tahap pendaftarannya nanti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan pemerintah tentang jadwal pelantikannya nanti,” terangnya. (rn)