TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan resmi menutup perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, Rabu (4/9/24) tepat pukul 23.59 Wita. Hingga batas waktu tepat ditentukan, tidak ada tambahan paslon mendaftar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan.
“Sampai penutupan tadi (Rabu) malam pukul 23.59 Wita, tidak ada lagi tambahan paalon yang mendaftar,” kata Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi, Kamis (5/9/2024).
Tidak adanya tambahan paslon mendaftar selama perpanjangan pendaftaran, dipastikan Pilkada Kota Tarakan hanya ada calon tunggal yaitu pasangan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) akan melawan kotak kosong. Pasangan yang diusung 12 partai politik tersebut, mendaftar ke KPU pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.
“Sekarang sedang berjalan tahapan penilitian persyaratan administrasi persyaratan calon. Jadi semua dokumen di periksa kebenarannya sesuai yang disyaratkan dalam Pasal 13 dan 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, paslon telah menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Jusuf SK. Hasil pemeriksaannya, sudah diserahkan ke KPU Kota Tarakan pada tanggal 2 September 2024.
Penetapan paslon sendiri, sesuai tahapan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang. (*)