Siap Terima Pendaftaran, KPU Bulungan Pedomani Putusan MK 

Pkpu nomor 10 tahun 2024 teraskaltara. Id

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, mempedomani hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.

PKPU terbaru, yakni PKPU 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

Dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Bulungan tahun 2024, KPU Bulungan akan memedomani keputusan dari MK 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60 tersebut, mengubah penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, menjadi hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.

Pengusulan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, menggunakan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kemudian kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Lalu ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Terakhir keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Khusus Pilkada Bulungan tahun 2024 ini, merujuk pada keputusan tersebut, KPU Bulungan telah menetapkan, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024, sebanyak 9.016 suara sah.

Kemudian, untuk Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan para pemohon terkait batasan usia calon kepala daerah. MK dalam putusan tersebut menyebut pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU 22 Tahun 2014 sampai dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu berusia 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

“Jadi pada saat pendaftaran, kita tetap akan mempedomani keputusan yang telah ditetapkan dari MK,” kata Komisioner KPU Bulungan, Jumadil, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, untuk proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, kata dia, terus dilakukan persiapan pihaknya.

Dia mengatakan, telah menerima informasi jika dua pasangan calon (Paslon) yang akan melakukan pendaftaran di hari terakhir, tepatnya pada Kamis (29/8/2024).

“Sampai saat ini, baru dua paslon yang sudah komunikasi dengan kita. Mereka ingin mendaftar di hari terakhir (Kamis,29/8/2024). Kalau mengenai adanya calon lain, kita akan tunggu saja,” tandasnya. (rn)

 

Pos terkait