TARAKAN, TerasKaltara.id – Laporan dugaan ijazah palsu Caleg DPRD Tarakan terpilih yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, saat ini masih dalam tahap kajian awal. Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian awal paling lama 29 Juli mendatang.
Menanggapi laporan dugaan ijazah palsu Caleg DPRD Tarakan terpilih dari Dapil 4 Tarakan Utara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan baru mengetahui dari awak media.
“Kalau ternyata memang ada dugaan caleg dari Tarakan yang gunakan ijazah palsu. Secara kelembagaan, KPU Tarakan belum mengetahui hal (laporan ijazah palsu) itu sampai sekarang,” ujar Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga : Dugaan Ijazah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu
Sehingga, berkaitan laporan tersebut pihaknya belum bisa berkomentar terlalu jauh, terutama terkait isu yang sudah beredar di masyarakat. Sejauh ini, KPU Tarakan hanya menunggu intruksi jadwal Pleno Penetapan Caleg Terpilih.
“Sejauh ini, KPU tidak mau larut dengan dugaan dan isu yang beredar tentang Caleg Tarakan yang gunakan ijazah palsu. Cuma kalau bicara masalah langkah, ya apa yang dilakukan KPU Tarakan hanya fokus pada pelaksanaan tahapan Pilkada sambil menunggu surat dari KPU RI terkait jadwal penetapan (Anggota DPRD Tarakan Terpilih),” tegasnya.
Untuk diketahui, salah satu Caleg Legislatif terpilih di Kota Tarakan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Kamis (21/7/2024). Caleg terpilih berinisial SS itu dilaporkan karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Tarakan, sebagai salah satu Caleg di Dapil 4 Tarakan Tengah. (saf)