TARAKAN,TerasKaltara.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara (Kaltara), untuk Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau memiliki calon tunggal, sedangkan Bulungan dan Tana Tidung dua pasangan calon (paslon).
Kemudian untuk Kabupaten Nunukan sama dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang memiliki 3 paslon.
Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza mengatakan sejak tahun 2015 pemenang Pilkada ditentukan dengan suara terbanyak dan tidak ada putaran kedua. Namun, terkait putaran kedua ini hanya berlaku di DKI Ibukota Jakarta.
“Tapi, kalau untuk daerah lainnya sesuai dengan Undang undang No. 1 Tahun 2015, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak itu maka dialah yang menjadi pemenangnya. Jadi tidak ada putaran kedua,” ujarnya saat ditemui Sabtu (24/11/2024).
Ia tambahkan, pada perhitungan suara nantinya setelah pemungutan suara dilakukan maka akan di kalkulasikan. Dengan perolehan suara terbanyak, akan menjadi pemenangnya di Pilkada.
Sedangkan untuk satu paslon, jika perhitungan suara paslon tunggal tersebut lebih banyak dari kotak kosong maka akan menenangkan Pilkada.
Lain halnya jika ternyata kotak kosong lebih banyak, seperti kejadian di Makassar beberapa waktu lalu, maka akan dilakukan pemilihan kembali.
“Tapi, waktunya kami belum tahu kapan. Yang jelas, untuk pemilihan ulang ini dimaksudkan dengan memulai kembali proses Pilkada. Pendaftaran, verifikasi berkas paslon hingga pemungutan suara,” jelasnya. (rs)