TARAKAN, TerasKaltara.id – Program alokasi dana RT melalui kucuran dana minimal Rp 100 juta per Tahun, merupakan bentuk kepercayaan pasangan Yansen – Suratno kepada rakyat untuk membangun Kalimantan Utara. Strategi pembangunan yang dimulai dari tingkat RT, diyakini akan menciptakan transformasi dan berimbas pada kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Kita memberi akses yang kuat untuk mengubah rakyat. 79 Tahun kita merdeka, kita masih bicara miskin, masih bicara tidak berdaya, masih bicara kurang dan kurang. Padahal kita kaya raya, apa yang salah? Karena strategi pembangunan kita yang salah. Oleh sebab itu kami bertekad agar dana yang dimiliki provinsi itu harus diurai untuk memberi sebesar-besarnya gerakan untuk mengubah rakyat. Bisa dibayangkan kalau kita memberi dana besar kepada RT, maka seluruh RT yang ada di seluruh Kalimantan Utara, 2463 RT itu akan tersentuh oleh pembangunan karena dana kami berikan kepada mereka,” kata Yansen.
Selama ini, Yansen melihat, penggunaan ABPD Kaltara masih belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan dan kemajuan pembangunan daerah. Oleh sebab itu melalui program alokasi dana RT, Yansen optimis seluruh wilayah Kaltara akan terjangkau pembangunan.
“Kita bisa menyaksikan di desa masih miskin, stunting masih tinggi, kemiskinan masih tinggi, karena banyak daerah, desa, masyarakat yang tidak terjangkau oleh pembangunan. Kami sadar banyak orang yang tidak memahami strategi yang benar untuk mengubah rakyat,” kata Yansen.
Pemerintah daerah, menurut Yansen, juga harus berupaya melaksanakan kebijakan yang dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga harus memperhatikan penggunaan anggaran agar efisien dan rasional.
“Apa kerja pemerintah? Kerja pemerintah itu bagaimana meningkatkan PAD sehingga perhatian kepada rakyat akan besar. Pemerintah daerah harus bisa merasionalkan pembiayaan dirinya, jangan diperbanyak untuk kepentingan OPD, tapi diorientasikan kepada rakyat. Harus kreatif mengelola anggaran, tidak mesti besar-besar, tetapi kecil dan terarah, terukur, tegas pada penanganan persoalan,” jelas Yansen.
Yansen juga menegaskan, realisasi program alokasi dana RT juga tetap mendaptkan pengawasan, termasuk oleh masyarakat di tingkat RT itu sendiri.
“Ada institusi yang melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, ada masyarakat sendiri yang mengawasi. Ada inspektorat, ada juga pengawas eksternal lainnya termasuk penegak hukum. Jadi saya kira tidak ada masalah sepanjang mereka (RT) mengerjakan semua tugas sesuai aturan yang berlaku. Jangan takut hanya karena masyarakat dibilang tidak mampu. Saya yakini untuk sebuah perubahan pasti banyak yang menentang,” tegasnya. (*)