MALINAU, Teraskaltara.id – Dalam rangka memastikan tidak adanya peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang dapat merugikan masyarakat, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malinau melakukan pengawasan langsung di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Malinau, Rabu (16/04/).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah praktik ilegal pencampuran BBM yang dapat membahayakan keselamatan konsumen serta merugikan masyarakat secara ekonomi.
Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya BBM tidak standar.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan BBM tidak standar. Selain berbahaya bagi kendaraan, ini juga berisiko terhadap keselamatan pengendara,” ujar AKP Reginald.
Ia menambahkan, BBM oplosan biasanya mengandung zat yang tidak sesuai dengan standar kualitas bahan bakar, sehingga dapat menimbulkan kerusakan mesin hingga menyebabkan kecelakaan di jalan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Reginald juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas sumbernya terkait peredaran BBM oplosan. Ia mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan praktik penjualan BBM yang mencurigakan.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan sinergi ini, kita bisa menekan peredaran BBM oplosan dan menjaga kenyamanan serta keselamatan bersama,” pungkasnya