Polres Malinau Musnahkan 50,11 Gram Sabu

Polres Malinau Musnahkan 50,11 Gram Sabu
Polres Malinau Musnahkan 50,11 Gram Sabu

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,11 gram pada Kamis (8/5).

Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan seorang tersangka berinisial J (43), yang diamankan di salah satu desa di Kecamatan Malinau Utara berdasarkan laporan masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, kemudian membuangnya ke dalam toilet. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Malinau dan Pengadilan Negeri Malinau, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tersangka J kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah penyelidikan dan penggeledahan, kami berhasil menemukan sabu seberat 50,11 gram yang disimpan oleh pelaku,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di balik kepemilikan sabu tersebut.

“Penyidikan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Menurut IPTU Tegar, keterlibatan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

“Kami butuh dukungan dan kepedulian masyarakat. Bersama, kita bisa memberantas peredaran gelap narkoba dari wilayah kita,” tutupnya.

Pos terkait