Polres Malinau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 506,84 Gram

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 506,84 gram dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Malinau, Jumat (17/10/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Waka Polres Malinau, AKP Yulius Heri Subroto.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Malinau, Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan, serta sejumlah pejabat utama Polres Malinau. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air sebelum dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan oleh seluruh undangan.

Dalam sambutannya, AKP Yulius Heri Subroto menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Malinau.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Malinau,” tegas AKP Yulius.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau dalam beberapa bulan terakhir.

Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian juga berkomitmen menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tk12).

Pos terkait