MALINAU, TerasKaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Malinau, menangkap pria berinisial S (38) yang diduga telah mencabuli anak kandungnya berusia 7 tahun.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Malinau, setelah setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 7 tahun,” kata Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Reginald Yuniawan Sujono, Rabu (15/5/2024).
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Istri pelaku sekaligus ibu dari korban. Tersangka diduga melakukan perbuatan keji tersebut secara berulang.
Hasil penelusuran Satuan Reskrim Polres Malinau, motif tersangka diduga tega melakukan perilaku bejat tersebut karena tergiur adegan video dewasa yang sering ditontonnya.
“Korban yang merupakan anak kandung dari tersangka yang saat itu baru berusia 7 tahun, melaporkan tindakan tersebut kepada ibunya yang akhirnya melaporkan suaminya ke Kepolisian,” jelas Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono.
Iptu Reginald menerangkan tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut 4 kali kepada korban. Dimulai pada bulan Februari 2023 hingga Februari 2024.
Lalu, Ibu Korban sekaligus Istri pelaku melaporkannya ke Mapolres Malinau setelah mendapat aduan dari korban.
“Dari Satreskrim Polres Malinau, kami mendapatkan laporan dari Ibu Korban sekaligus istri pelaku. Setelah ditelusuri, Tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena sering menonton video porno,” ungkapnya.
Reginald menerangkan berdasarkan pemeriksaan Polisi, S diduga terpengaruh untuk mempraktikkan adegan dewasa yang ditonton melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak.
Hal tersebut diperoleh dari keterangan saksi sekaligus pelapor, saat tersangka memperlihatkan kepada korban adegan video dewasa secara paksa.
“Kejadian ke-4 pada Bulan Februari 2024 lalu. Korban mengeluh kepada Ibunya yang baru saja pulang dari TPS. Pengakuan korban, pelaku menyentuh beberapa bagian dari tubuh korban. Selama tahun 2023 sampai 2024, tersangka diduga melakukan perbuatan kepada korban selama 4 kali,” katanya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Subsidair Pasal 81 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Tersangka S diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (tk7/saf)