TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan kembali mengungkap upaya peredaran narkotika skala besar. Seorang kurir berinisial AS (24) berhasil ditangkap saat membawa 3,041 kilogram sabu yang rencananya dikirim menuju Bontang, Kalimantan Timur. Sementara satu pelaku lain, berinisial SP, berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, dalam rilis resmi pada Senin (1/12/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi berkat informasi dari masyarakat.
“Anggota kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, pelaku AS berhasil diamankan di Jalan Cahaya Baru, RT 4, Kelurahan Karangan Harapan,” ujar Erwin.
AS ditangkap pada Kamis, (27/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di lokasi fasilitas umum. Dari tangannya, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah box coklat yang dilakban.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. AS, pria asal Sulawesi yang telah menikah dan tinggal di Bontang, mengaku menerima tawaran menggiurkan untuk membawa sabu tersebut.
“Pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar 60 juta rupiah untuk mengedarkan barang ini,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan telah diuji menggunakan test kit dan dinyatakan positif narkotika jenis sabu dengan total berat 3.041,2 gram.
Jaringan ini, kata dia, memanfaatkan moda transportasi air yang menurutnya kini menjadi jalur dominan peredaran narkoba di wilayah Tarakan.
“Rencananya barang ini akan dikirimkan ke Bontang. Para pelaku berencana membawa sabu ke Kabupaten Bulungan menggunakan speedboat, kemudian mobil sewaan sudah disiapkan di Pelabuhan Bulungan,” tuturnya.
Dari AS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit Handphone merk Vivo warna ungu, tiga lembar plastik hitam, satu plastik bertuliskan JCO, satu pipet kaca, satu korek api, satu unit Honda Scoopy, satu kotak kardus coklat dan Kunci mobil sewaan yang akan digunakan membawa sabu.
Namun sebelum berhasil keluar dari wilayah Tarakan, pelaku lebih dulu diringkus petugas. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial SP berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap SP yang kabur saat penangkapan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Erwin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan di jalur laut dan perairan sekitar Tarakan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba.
“Peredaran narkotika di wilayah kita lebih banyak menggunakan moda transportasi air. Kami berharap pengawasan dapat lebih ditingkatkan,” ujarnya.(Rz)




