TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kepolisian Resor (Polres) Tarakan semakin mengintensifkan langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tidak hanya mengandalkan penindakan, kepolisian kini menekankan pendekatan edukatif dengan menyampaikan himbauan hukum yang disertai dasar peraturan perundang-undangan secara jelas kepada masyarakat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Saputra Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli menegaskan, kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Himbauan ini kami sampaikan sebagai langkah preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Rusli.
Salah satu perhatian serius Polres Tarakan adalah larangan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), yang mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam.
“Membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa sajam dalam aktivitas sehari-hari,” tegasnya.
Selain sajam, kepolisian juga menyoroti bahaya narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, dan 114 terkait kepemilikan serta peredaran, serta Pasal 127 mengenai penyalahgunaan bagi diri sendiri.
“Narkoba adalah musuh bersama. Polres Tarakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” kata IPTU Rusli.
Tak hanya itu, praktik perjudian, baik konvensional maupun judi online, juga menjadi perhatian kepolisian. Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Di sektor lalu lintas, Polres Tarakan kembali mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu, melengkapi surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Melalui himbauan kamtibmas yang disertai dasar hukum ini, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan,” pungkas IPTU Rusli.(*)




