TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Upaya digitalisasi pelayanan publik di Kota Tarakan semakin diperkuat. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tarakan menargetkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dapat mulai beroperasi pada Desember 2025. Inovasi ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C langsung dari ponsel, tanpa harus datang ke Satpas.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam, mengatakan aplikasi SINAR menawarkan proses perpanjangan SIM yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Untuk melakukan perpanjangan SIM secara cepat, transparan dan efisien, kita sudah memiliki aplikasi SINAR. SIM Nasional Presisi ini bisa diakses dari handphone, sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah,” ujarnya.
Menurut Anita, seluruh persyaratan perpanjangan SIM sudah tersedia dalam aplikasi, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
“Di aplikasi SINAR itu sendiri sudah ada persyaratan kesehatannya, tes psikologinya juga sudah ada. Jadi semuanya terangkum di aplikasi, sehingga masyarakat tidak perlu ke sana kemari untuk melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Tabalongan merupakan wilayah pertama di Kalimantan Utara yang mengoperasikan aplikasi tersebut. Sementara Polres Tarakan masuk dalam daftar 41 Satpas yang diaktifkan SINAR sejak September 2025.
Meski demikian, sejumlah kelengkapan administrasi masih harus dipenuhi sebelum layanan benar-benar dibuka untuk publik.
“Peralatannya kita sudah dapat, namun ada beberapa kelengkapan lain seperti packaging dari Korlantas yang belum kita terima. Selain itu karena sistemnya digital, penandatanganan oleh pejabat juga harus disesuaikan,” katanya.
Untuk mendukung layanan ini, Polres Tarakan telah menyiapkan sistem distribusi SIM yang diperpanjang secara daring. Masyarakat yang mengurus melalui SINAR dapat memilih layanan pengiriman langsung ke alamat masing-masing.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kantor pos, karena mereka mitra kita dalam pengiriman SIM. Masyarakat cukup memilih opsi pengiriman saat mengajukan permohonan,” terang Anita.
Saat ini layanan SINAR hanya mencakup perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan pembuatan SIM baru maupun peningkatan golongan SIM B tetap dilakukan di Satpas.
“SIM baru A dan C tetap di sini, peningkatan SIM B juga tetap di sini. Yang bisa lewat SINAR hanya perpanjangan SIM A dan SIM C,” tegasnya.
Seluruh proses administrasi dan pembayaran juga dilakukan secara digital.
“Administrasinya semuanya masuk di aplikasi. Pembayaran kesehatannya, pembayaran psikologinya, sampai PNBP SIM semuanya lewat aplikasi,” kata Anita.
Polres Tarakan optimistis dapat memenuhi target operasional Desember 2025 dan terus berupaya mempercepat peluncuran layanan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Targetnya Desember. Tapi kita berusaha secepatnya bisa mengoperasikan dan memberikan pelayanan itu kepada masyarakat,” pungkasnya.(Rz)




