MALINAU, TerasKaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Malinau.
Kali ini, pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Malinau Kota di Jalan Duyan, Desa Malinau Kota. Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor dengan merek Yamaha Mio GT warna merah putih dan 2 orang pelaku berinisial ER (24) dan MA (29)
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Malinau Kota Ipda Jonri Siringo S.Sos. mengatakan curanmor yang dilaporkan korban berinsial R ini terjadi pekan lalu, 22 Mei 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya Unit Reskrim Polsek Malinau Kota bersama Unit Jatanras Resmob Polres Malinau berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 1 barang bukti di Desa Makmur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Dari pengungkapan kasus ini, Polsek Malinau Kota bersama Unit Jatanras Resmob Polres Malinau berhasil mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor dengan merek Yamaha Mio GT warna merah putih dan 2 orang pelaku berinisial ER (24) dan MA (29).
“Kasus kejahatan Curanmor yang menimpa R (30) warga Kecamatan Malinau Kota ini, terjadi pada Rabu 22 Mei 2024 lalu di depan Galeri Pancing yang berada di Jl. Duyan Desa Malinau Kota,” jelas Jonri.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut diduga akan menjual sepeda motor hasil curian yang diperoleh dari Kabupaten Malinau untuk dilarikan ke Kabupaten Nunukan agar dapat mengelabui petugas.
“Pelaku ini sempat menawarkan barang curian itu kepada seorang warga di Desa Makmur, Kabupaten Nunukan untuk dijual. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih yang telah dilepas plat nomornya oleh pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka 4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Jonri Siringo menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Malinau untuk lebih waspada dan harus berhati-hati dalam mengamankan barang-barang berharganya. Utamanya seperti kendaraan sepeda motor saat sedang terparkir.
Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan tetap menggunakan kunci ganda saat memarkirkan didalam ataupun diluar rumah maupun di tempat umum serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor.
“Karena kejahatan ini bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, namun juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (tk7/saf)