PPP Sebut Putusan MK Sudah Adil

Img 20240606 wa0035 teraskaltara. Id
Darmadi

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Sekretaris DPW PPP Kaltara, Darmadi memberikan apresiasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah. Pihaknya menerima putusan MK dan menganggap keputusan tersebut sudah berlaku adil.

 

Ia juga menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan ke MK, karena beranggapan ada celah dan peluang, tidak ada dasar yang jelas mengatur persoalan kasus Erick.

 

“Artinya, yang berbeda dari kasus Erick ini tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai DCT. Walaupun terungkap kemudian, tapi mendorong kami ajukan gugatan ke MK,” ujarnya, dihubungi malam tadi (6/6/2024).

 

Baca Juga : MK Putuskan Diskualifikasi Erick dan Perintahkan KPU Segera PSU

 

Meski sebenarnya PPP berharap MK mendiskualifikasi Erick dan PPP langsung mendapatkan kursi. Namun, ternyata MK hanya mengabulkan sebagian.

 

“Tidak otomatis mengabulkan kursi itu diserahkan ke PPP. Saya kita itu keputusan yang paling adil untuk pemilik suara sah di Tarakan. Karena kan mereka memilih calon yang seharusnya tidak menjadi calon. Kalau suara itu otomatis ke PPP juga tidak pas. Itu keputusan terbaik,” tandasnya.

 

Pihaknya juga menghargai putusan MK dan menganggap sudah menjadi putusan terbaik untuk disikapi semua pihak. Putusan MK ini bersifat final, sehingga harus melaksanakan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah.

 

“Kami mengapresiasi lah putusan MK. Kami terima dan mempersiapkan untuk mengikuti PSU,” tegasnya. (saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *