Presiden Intruksikan Anggaran Perjalanan Dinas ASN Dipotong 50 Persen

Img 20250203 wa0072 teraskaltara. Id
Kepala BPKAD Kaltara, Deny Harianto

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah diperintahkan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien.

Inpres itu juga diperkuat dengan surat edaran dua kementerian sekaligus, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto saat dikonfirmasi mengatakan sudah mendapatkan intruksi tersebut. Pihaknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara langsung mengambil sikap sebagai tanggapan dikeluarkannya Inpres pertama tahun ini yang berkaitan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Pemprov Kaltara sudah mengeluarkan instruksi Gubernur Kaltara, menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait perjalanan dinas ini,” katanya, Senin (3/2/2025).

Ia menyebutkan, dalam Inpres tersebut Kepada seluruh kepala daerah se-Provinsi Kaltara serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diminta untuk memperhatikan terkait anggaran perjalanan dinas masing-masing.

” Dalam instruksi itu, perjalanan dinas hanya 50 persen dari yang sudah dianggarkan. Kami juga sudah melakukan penandaan, anggaran terkait apa yang diamanatkan dalam instruksi Gubernur dan surat edaran dari kementerian,” jelasnya.

Deny mengungkapkan, meski anggaran perjalanan dinas sudah ditetapkan, pihaknya tetap harus melakukan pemotongan 50 persen sesuai kebijakan yang ada. Nantinya, secara bertahap realisasi penggunaan anggaran perjalanan dinas itu, akan secara bertahap di laporkan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kaltara.

“Sesuai surat edaran itu juga, kita akan laporkan secara bertahap ke Ketua TPID. Tentu ini nantinya akan menjadi evaluasi. Sehingga instruksi ini harus benar-benar dijalankan. Jadi kalau misalnya sudah dianggarkan Rp1 miliar, tinggal potong setengah, jadi Rp500 juta,” tandasnya. (*)

 

Pos terkait