Publik Desak Transparansi Terhadap Isu Monopoli Dana CSR PT. Pertamina EP Tarakan Field

Foto : Humas DPRD Tarakan/Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Kota Tarakan bersama Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Kaban Kesbangpol Tarakan, Kabag Kesra Setda Tarakan, Field Manager PT. Pertamina EP Tarakan, Pimpinan AYS Tarakan, Perwakilan GEMA Tarakan Bersatu terkait Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Corporate Sosial (CSR) PT. Pertamina EP Tarakan Field.

TARAKAN, Teraskaltara.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Kota Tarakan pada Selasa (19/8/2025) memunculkan perdebatan serius terkait isu monopoli anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pertamina EP Tarakan Field

Forum ini menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari manajemen Pertamina, perwakilan Pemerintah Kota hingga organisasi kemasyarakatan yang belakangan ramai membicarakan persoalan tersebut di media sosial.

Perwakilan organisasi masyarakat, Gema Tarakan Bersatu, lewat Sah Budiman, mengungkap keresahan warga mengenai dugaan monopoli oleh organisasi tertentu, yakni AYS.

Ia menilai distribusi dana CSR tidak merata, sebab ada sejumlah lembaga yang sudah mengajukan proposal tetapi tidak memperoleh konfirmasi dari Pertamina. “Hal ini berbanding lurus dengan pencapaian yang dipublikasikan oleh AYS,” ujarnya.

Suara serupa datang dari aktivis mahasiswa. Heris, perwakilan Lembaga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kaltara, mempertanyakan status legalitas organisasi AYS di Kesbangpol Tarakan. Ia juga mengaku kecewa karena proposal organisasinya pernah ditolak meskipun program yang diajukan menyasar pendidikan.

“Pertamina menolak proposal kami, padahal isinya murni untuk sektor pendidikan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan yang beredar, Field Manager PT Pertamina Tarakan, Cahyo Tri Mulyanto, menyatakan perusahaan tidak pernah menyalurkan dana CSR kepada AYS. Ia menyebut tuduhan monopoli itu membingungkan karena tidak pernah ada komunikasi langsung sebelumnya.

“Kami bingung, kalau ada masalah sebaiknya disampaikan kepada kami agar bisa didiskusikan,” ucapnya.

Cahyo juga menjelaskan dana CSR Pertamina terdiri dari beberapa pos. Untuk Program Pengembangan Masyarakat (PPM) nilainya sekitar Rp1,6 miliar. Sementara dana direct support untuk proposal masyarakat nilainya kurang lebih Rp100 juta.

Dari total anggaran tersebut, yang sudah terealisasi hingga pertengahan tahun ini mencapai sekitar 50 persen, karena masih berjalan di tengah semester.

“Untuk proposal yang masuk, kami prioritaskan di ring 1 wilayah kerja Pertamina, serta kegiatan yang berhubungan langsung dengan bidang usaha Pertamina,” lanjutnya.

Cahyo juga menjelaskan setiap proposal CSR melewati seleksi ketat dan harus disetujui oleh SKK Migas. Menurutnya, jumlah dana dukungan bisnis yang tersedia relatif terbatas.

Ia menjabarkan penggunaan dana mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, penanganan bencana serta pemberdayaan masyarakat.

“Harapannya memang kita bisa akomodir semua proposal yang masuk, cuma dana kita juga terbatas. Jadi ya kita juga butuh prosedur dan disetujui oleh yang berwenang,” tukasnya.

Pendiri Association of Youth for Sustainability (AYS), Abrar Siregar, turut meluruskan isu yang menyeret organisasinya. Ia menegaskan AYS berdiri pada 2021 dengan modal pribadi, bukan dari dana Pertamina.

Abrar menambahkan, aktivitas kepemudaan yang dijalankan AYS justru dibiayai lewat kemenangan lomba, dukungan Kementerian dan sponsor luar negeri.

“Kami sama sekali tidak ada kemitraan khusus, dan tidak ada dana program yang jatuh secara langsung ke AYS dari Pertamina,” katanya.

Sementara itu, pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menekankan perlunya transparansi penuh dalam pengelolaan dana CSR. Ia meminta agar Pertamina membuka data penyaluran secara terbuka, termasuk detail persentase alokasi yang selama ini dinilai timpang.

“Saat ini perbandingannya 98 persen berbanding 2 persen. Kita minta ini diubah agar lebih proporsional,” ujarnya.

Setelah mendengar semua keterangan, DPRD Kota Tarakan merumuskan sejumlah tindak lanjut. Pertamina diminta membuat pernyataan resmi di Media agar tidak ada informasi simpang siur.

Selain itu, Pemkot Tarakan akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait CSR serta mengaktifkan kembali Forum Tanggung Jawab Perusahaan.

“Kami meminta Pertamina membuka diri dan menyampaikan data riil penyaluran CSR selama tiga tahun terakhir,” pungkasnya.

Pos terkait