Rapat Koordinasi Dilingkungan Pemkab Tana Tidung

TERASKALTARA.ID, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (14/5/2025), bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Tidung, didampingi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM Tana Tidung.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemkab Tana Tidung. Fokus utama rapat adalah membahas penerapan disiplin ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Disiplin ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara umum mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi terhadap pelanggaran disiplin. Ketentuan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara rinci mengatur jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dikenakan.

Wakil Bupati Tana Tidung menegaskan bahwa kedisiplinan ASN sangat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Jika ASN bekerja dengan disiplin, maka pelayanan kepada masyarakat akan berjalan lebih optimal. Disiplin juga akan mendorong munculnya inovasi-inovasi yang berdampak positif bagi kemajuan daerah,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala OPD dan camat agar menjadi contoh dalam penegakan disiplin serta memastikan setiap ASN di unit kerjanya memahami dan menerapkan aturan yang berlaku. (*/dkisp Tana Tidung )

Pos terkait