TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030.
Ketua KPU Kaltara, Haryadi Hamid menuturkan pasangan dengan jargon ZIAP ini ditetapkan sebagai pemenang Pilkada berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan paslon terpilih Pilkada 2024.
“Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi pada 8 Desember 2024 lalu, pasangan Zainal A Paliwang – Ingkong Ala berhasil meraih suara tertinggi dengan 194.021 suara sah,” katanya
Pada urutan suara terbanyak kedua, diduduki pasangan Yansen TP-Suratno dengan 97.244 suara sah dan ketiga Sulaiman-Adri Paton dengan 40.288 suara sah.
“Kemudian KPU melalui rapat pleno hari ini menetapkan pasangam Zainal A Paliwang – Ingkong Ala menetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada 2024,” tandasnya.
Setelah penetapan pemenang Pilkada, KPU akan mengirim surat kepada lembaga DPRD Kaltara untuk menproses pelantikan. Sedangkan jadwal pelantikan menunggu balasan surat dari pemerintah pusat.
“Jadwal pelantikan itu kewenangan dari pemerintah pusat. Kami fokus pada Pilgub Kaltara masuk dalam kategori tidak mengalami gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi bisa melakukan tahap selanjutnya,” tegasnya. (rn)