Raperda Tentang Penanaman Modal, Beri Kepastiam Hukum Semua Pihak

Img 20241106 181159 teraskaltara. Id
FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal yang dibuka Sekda Malinau, Ernes Silvanus di Hotel MC pada Rabu (6/11/2024).

MALINAU, TerasKaltara.id – Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.

Hal ini ia sampaikan saat membuka FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal, di Hotel MC pada Rabu (6/11/2024).

Ernes menuturkan Raperda ini harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait investor, pemerintah dan masyarakat.

“Harapan kita agar investasi yang masuk ke Malinau ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga mendukung pembangunan daerah,” ujar Ernes.

Ia juga menegaskan perlunya kebijakan yang mengharuskan investor berkantor di Malinau dan memanfaatkan kendaraan berplat Malinau untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kalau perlu semua pajak mereka pindah ke Malinau, karena kalau semua di Jakarta maka semuanya akan kembali ke Jakarta. Agak keras memang tapi tidak apa-apa, kalau tidak begitu kita tidak mendapatkan manfaat belum lagi masyarakat kita berharap dengan investasi ini orang bisa bekerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ernes menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) dan tanggung jawab sosial lainnya dari investor harus dapat diandalkan. Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam proses perizinan.

Ernes pun berharap Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi proses penanaman modal di masa depan, dengan detail teknis diatur dalam peraturan turunan yang mendukung.

“Jika ada penolakan atau penundaan, alasannya harus disampaikan secara jelas dan dokumentasi yang mendukung harus disiapkan untuk menghindari masalah hukum di masa depan,” ucapnya. (*)

 

Pos terkait