Regulasi Media Sosial Untuk Anak dan Upaya Melindungi Generasi Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua kiri) mengunjungi salah satu stan usai meluncurkan program Digital Addiction Response Assistance (DARA) di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Komdigi menghadirkan program DARA yang merupakan layanan bimbingan dan konsultasi bagi orang tua untuk mengenali serta menangani adiksi gim secara dini di lingkungan keluarga. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

TERASKALTARA.ID, JAKARTA. 09/3 (ANTARA) – Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan bahwa mulai 28 Maret 2026 akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Melalui regulasi tersebut, pemerintah membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini memantik beragam respons di masyarakat. Sebagian kalangan menilainya sebagai langkah tegas negara untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan gawai. Ada pula yang mempertanyakan efektivitas serta implikasinya terhadap hak anak untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh anak tidak lagi sekadar persoalan teknologi, melainkan telah menjadi isu sosial, pendidikan, sekaligus kebijakan publik.

Ketika anak-anak tumbuh sebagai generasi yang lahir di tengah ekosistem digital, negara dihadapkan pada dilema: memastikan pelindungan dari berbagai risiko dunia maya, sekaligus tetap menjamin hak anak untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kehidupan digital. Dalam hal itulah regulasi media sosial bagi anak hadir sebagai upaya menata ruang digital, sekaligus melindungi generasi digital Indonesia.

Ledakan pengguna 

Data menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia terus meningkat pesat. Berdasarkan Survei Penetrasi Internet Indonesia yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di negara ini telah mencapai sekitar 221 juta orang, atau setara dengan 79,5 persen dari total populasi nasional. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Menariknya, hampir setengah dari pengguna internet tersebut merupakan kelompok usia muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut bahwa sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta orang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital, saat ini tidak lagi didominasi oleh orang dewasa, melainkan juga oleh anak-anak dan remaja yang tumbuh sebagai generasi digital sejak usia dini.

Fenomena tersebut, bahkan telah muncul pada usia yang sangat muda. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya telah mengakses internet. Pada kelompok usia 5–6 tahun, penggunaan gawai, bahkan mencapai 58,25 persen, dengan lebih dari separuhnya telah terhubung dengan internet.

Di satu sisi, akses digital dapat membuka peluang besar bagi anak untuk memperoleh pengetahuan, belajar, dan berinteraksi secara lebih luas, namun di sisi lain, meningkatnya keterlibatan anak di ruang digital menghadirkan berbagai risiko yang tidak dapat diabaikan, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kejahatan seksual berbasis internet.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemerintah memperkuat langkah-langkah regulatif untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang lebih aman bagi tumbuh kembang generasi muda.

Lindungi kelompok rentan  

Pembatasan akses media sosial bagi anak pada dasarnya berangkat dari kewajiban negara untuk memberikan pelindungan terhadap kelompok rentan. Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak memperoleh pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Prinsip ini pun dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga melindungi anak dari pelbagai ancaman yang dapat mengganggu perkembangan fisik maupun mentalnya.

Dalam era digital, ancaman tersebut tidak lagi hanya muncul di ruang fisik, tetapi juga dalam bentuk paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual daring, hingga praktik manipulasi psikologis, seperti child grooming. Maka, langkah regulatif negara untuk membatasi risiko di ruang digital dapat dipahami sebagai bagian dari upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan dimensi hak asasi anak, termasuk hak untuk memperoleh informasi, berekspresi, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Hak ini diakui dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah “disahkan” Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Maka, pembatasan akses digital perlu dirancang secara proporsional agar tidak justru menutup ruang bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi dirinya.

Dengan demikian, regulasi media sosial bagi anak seharusnya tidak dipahami semata sebagai pelarangan, melainkan sebagai upaya menata ekosistem digital yang lebih aman. Pendekatan ini menuntut keterlibatan berbagai pihak—negara, orang tua, sekolah, serta platform digital—untuk bersama-sama menciptakan ruang internet yang lebih ramah bagi anak.

Jika dibaca lebih dalam, regulasi ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Di tengah arus digitalisasi yang semakin masif, pelindungan anak tidak cukup hanya melalui pendekatan represif atau sekadar pemblokiran akses, melainkan harus diiringi dengan penguatan literasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab platform digital dalam menciptakan lingkungan daring yang sehat.

Peran orang tua dan institusi pendidikan menjadi kunci penting dalam proses tersebut. Anak-anak yang tumbuh pada era internet tidak dapat sepenuhnya dijauhkan dari teknologi digital.

Sebaliknya, mereka perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak, memahami risiko yang mungkin muncul, serta memiliki kesadaran etis ketika berinteraksi di ruang digital. Dengan demikian, pendekatan pelindungan anak tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga pada pemberdayaan.

Di sisi lain, platform digital juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan layanan mereka aman bagi pengguna anak. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan sistem verifikasi usia, moderasi konten yang lebih ketat, serta pengembangan fitur keamanan yang melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan digital. Tanpa komitmen dari penyelenggara platform, regulasi negara akan sulit berjalan efektif.

Maka, pelindungan anak pada era digital memerlukan pendekatan yang kolaboratif. Negara berperan sebagai regulator yang memastikan adanya aturan yang jelas, sementara keluarga, sekolah, dan penyelenggara platform menjadi bagian dari ekosistem yang bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Dengan pendekatan yang menyeluruh itulah teknologi digital dapat benar-benar menjadi sarana yang mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus memastikan bahwa generasi digital Indonesia dapat berkembang secara sehat, aman, dan bermartabat.

*) Raihan Muhammad merupakan pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, pemerhati politik dan hukum

(T.S022//M026/M026) 09-03-2026 14:49:04 – Kesra – Jakarta

Oleh Raihan Muhammad *)
Editor : Masuki M Astro

Pos terkait