TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan diusulkan menerima pengurangan masa hukuman. Dari total 946 orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran 2026, sembilan di antaranya berpotensi langsung bebas apabila Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tarakan, Alfin Azka Fauzi, mengatakan usulan remisi tersebut telah dikirimkan ke pemerintah pusat sejak awal Maret 2026.
“Lebaran tahun 2026 ini kita mengusulkan sebanyak 946 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. Pengusulannya sudah kita kirim ke pusat, terakhir pada 1 Maret lalu,” ujarnya.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 937 warga binaan diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara sembilan orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan langsung bebas setelah remisi diberikan.
“Untuk RK I jumlahnya 937 orang dan RK II sebanyak sembilan orang. Kalau untuk RK II bisa dipastikan langsung bebas setelah SK remisinya turun,” jelas Alfin.
Ia mengungkapkan mayoritas warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu terdapat pula narapidana tindak pidana korupsi serta pidana umum lainnya.
“Rinciannya, sebanyak 663 orang merupakan kasus narkotika, dua orang kasus tindak pidana korupsi, dan sisanya pidana umum,” katanya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
“Untuk besarannya, baik RK I maupun RK II berkisar antara 15 hari sampai dua bulan. Misalnya di tahun pertama 15 hari, kemudian tahun berikutnya bisa satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga maksimal dua bulan,” terangnya.
Alfin menegaskan tidak semua warga binaan dapat diusulkan mendapatkan remisi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Selain itu perkaranya juga harus sudah inkrah, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F, dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama menjalani pembinaan,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat beberapa warga binaan yang tidak diusulkan menerima remisi karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Ada sekitar tiga orang yang tidak kita usulkan karena sedang menjalani hukuman disiplin atau memiliki catatan pelanggaran,” ungkapnya.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan tercatat sebanyak 1.306 orang warga binaan, ditambah satu bayi yang tinggal bersama ibunya di dalam lapas. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 hingga 85 persen merupakan narapidana kasus narkotika.
“Kalau untuk total warga binaan saat ini sebanyak 1.306 orang ditambah satu bayi. Kasus narkotika masih mendominasi, sekitar 80 sampai 85 persen dari total penghuni,” jelas Alfin.
Sementara itu, jumlah warga binaan perempuan di Lapas Tarakan tercatat sebanyak 71 orang. Sebagian besar dari mereka juga diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri.
“Untuk warga binaan perempuan ada 71 orang, dan yang diusulkan mendapatkan remisi sekitar hampir 60 persen dari jumlah tersebut,” katanya.
Alfin menambahkan keputusan pemberian remisi saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Biasanya SK tersebut diterbitkan sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Biasanya sekitar seminggu menjelang Lebaran SK-nya sudah turun. Saat ini kita masih memantau prosesnya dari pusat,” ujarnya.
Jika SK remisi telah diterbitkan, pihak lapas akan langsung mengumumkannya kepada para warga binaan. Pengumuman biasanya dilakukan setelah pelaksanaan salat Idulfitri di dalam lapas.
“Nanti setelah salat Idulfitri akan diawali sambutan Kalapas, kemudian dilakukan pembacaan SK remisi. Selain itu daftar nama dan besaran remisi juga akan ditempel di papan pengumuman di masing-masing blok,” jelasnya.
Ia juga memastikan proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Untuk pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya apa pun. Ini merupakan hak warga binaan yang diberikan negara selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, warga binaan juga dapat berkonsultasi langsung kepada petugas lapas terkait proses remisi maupun program pembinaan lainnya.
“Mereka bisa langsung konsultasi ke petugas terkait progres remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun program integrasi lainnya,” pungkasnya.




