TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa sabu saat patroli rutin Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), Jalan Niaga 3, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Pria berinisial HM alias MN diamankan sekitar pukul 02.00 Wita ketika personel Satresnarkoba yang tergabung dalam Tim Patroli Perintis melaksanakan patroli kewilayahan di kawasan pertokoan THM yang dikenal memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi pada malam hari.
Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Amiruddin Huzain, menjelaskan bahwa tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat dihentikan petugas.
“Saat dihentikan, anggota mendekat dan tersangka masih memasukkan tangannya ke saku celana. Pada saat itu juga, tersangka langsung membuang sesuatu ke arah belakangnya,” ujar Amiruddin, Rabu (24/12/2025).
Petugas yang mencurigai tindakan tersebut langsung mengamankan HM alias MN dan memeriksa benda yang dibuang. Hasil pengecekan di lokasi menemukan sebuah bungkusan berisi narkotika.
Untuk menjamin transparansi, polisi sempat berupaya menghadirkan ketua RT setempat. Namun karena tidak berada di lokasi, pemeriksaan disaksikan oleh warga sekitar.
“Setelah dicek, bungkusan yang dibuang itu berisi empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Amiruddin.
Hasil pemeriksaan lanjutan di Mapolres Tarakan memastikan empat paket tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,47 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan di kawasan depan Gusher, Tarakan, pada Sabtu (20/12/2025).
“Tersangka mengaku membeli enam paket sabu seharga Rp600 ribu. Dua paket sudah digunakan, sementara empat paket sisanya masih dibawa saat diamankan,” ungkap Amiruddin.
Polisi juga mengungkap bahwa HM alias MN merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan vonis lima tahun dua bulan penjara dan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun.
“Yang bersangkutan baru sekitar satu tahun lebih bebas dari lembaga pemasyarakatan di Pangkep. Setelah itu datang ke Tarakan dan sudah lebih dari satu tahun tinggal di sini,” katanya.
Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka merupakan warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dan diketahui berdomisili di sekitar kawasan THM Tarakan serta bergaul dengan sejumlah pekerja parkir di lokasi tersebut.
Pemeriksaan urine terhadap HM alias MN juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Ia mengaku menggunakan sabu secara rutin.
“Pengakuannya, dalam satu minggu bisa tiga sampai empat kali menggunakan sabu. Tes urine juga menunjukkan hasil positif,” jelas Amiruddin.
Meski tersangka berdalih sabu tersebut untuk konsumsi pribadi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya peran lain mengingat status residivis dan jumlah paket yang diamankan.
“Alasannya untuk dipakai sendiri. Namun dengan latar belakang residivis dan jumlah barang bukti, tentu masih kami dalami apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau ada peran lain,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok sabu kepada tersangka.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan terus berjalan dan kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang,” pungkas Amiruddin.(Rz)




