TARAKAN, TerasKaltara.id – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tarakan Timur.
Pelaku berinisial R ditangkap saat melintas di sekitar Jembatan Besi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolsek KSKP Polres Tarakan, Iptu Yazwar, menjelaskan bahwa pelaku diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian. Dua di antaranya sudah dilaporkan secara resmi, sementara satu kasus masih dalam proses pengaduan karena pelapor belum membuat laporan polisi.
“Dua kasus sudah masuk laporan polisi, satu lagi masih berupa pengaduan karena kami masih menunggu laporan dari korban,” kata Yazwar, Senin (14/4/2025).
Kasus pencurian pertama terjadi pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di Taman Berlabuh, Jalan Yos Sudarso, RT 4. Saat itu, korban sedang berada di ruang mesin kapal. Ketika keluar untuk mengambil baling-baling kapal di samping, baling-baling tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara kejadian kedua berlangsung pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Yos Sudarso, RT 7. Saat hendak makan sahur, korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Setelah memeriksa CCTV, terlihat seseorang masuk ke dalam rumah menggunakan kain korden yang dijemur, dan mencuri satu unit Samsung Galaxy Tab A9.
“Kerugian korban pada kejadian kedua sekitar Rp3,1 juta,” ujar Yazwar.
Adapun kasus ketiga terjadi di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso. Namun, pihak kepolisian masih menunggu korban yang berada di Kabupaten Bulungan untuk melengkapi laporan resmi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit baling-baling kapal, satu unit Samsung Galaxy Tab A9 lengkap dengan case silikon berwarna ungu bertuliskan “Kuromi”, kotak handphone, dan satu buah flashdisk merek Robot berwarna hitam.
“Pelaku mengakui mencuri baling-baling kapal saat kapal sedang bersandar, dan juga masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding dapur dan memotong kawat pengaman,” jelas Yazwar.
Lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa hasil pencurian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)