Home » PILKADA 2024 » Resmi Undur Diri, Prof Adri Patton Tinggalkan Kursi Rektor UBT Menuju Kaltara 2

Resmi Undur Diri, Prof Adri Patton Tinggalkan Kursi Rektor UBT Menuju Kaltara 2

Redaksi01 17 Agu 2024 7

TARAKAN, TerasKaltara.id – Usai menyatakan diri siap terjun ke politik, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Prof Adri Patton secara resmi mengajukan pengunduran dirinya ke Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Prof Adrin Patton memastikan diri akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara 2024, mendampingi Calon Gubernur Kaltara Andi Sulaiman.

Surat pengunduran diri tersebut menjadi penegasannya, siap untuk maju sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Kaltara.

“Saya mengundurkan diri dan diberikan pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).

“Jadi saya siap, tapi ingat saya punya hak konstitusi yang diatur oleh undang-undang, Rektor Unmul yang mengeluarkan karena selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan (PTK) saya,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, siap memenuhi seluruh persyaratan calon yang diperlukan untuk proses pendaftaran di KPU. Salah satunya dengan surat pengunduran diri sebagai ASN yang telah diajukan.

“Saya siap memenuhi persyaratan dan salah satu syarat sudah saya lakukan namun harus menunggu SK. Yang kedua surat pernyataan dan sudah saya lakukan,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBT sempat melayangkan protes terkait kabar Adri Patton ikut dalam Pilkada, lantaran beredarnya flyer bersama Brigjen Sulaiman di media sosial. Mereka pun sempat melayangkan kartu kuning terhadap hal itu.

Namun, Prof Adri Patton mengatakan bahwa hal itu merupakan haknya sebagai warga negara untuk maju di kontestasi Pilkada.

“Jangan digoreng saya mau maju politik. Ini hak saya sebagai warga negara. Kalau saya sudah dideklarasi pendaftaran di KPU, barulah saya berhubungan dengan calon. Tapi belum ada satu calon pun yang mendaftar di KPU,” tuturnya.

“Siapa yang sudah mendaftar dan apakah mereka calon? Partai pun belum mengusung saya. Mengenai ada flyer yang berkembang dan sebagainya, siapapun pun bisa membuat itu dan saya sebagai profesor paham tentang politik. Saya tidak pernah menyuruh dan mengirimkan flyer tersebut,” jelas Adri Patton lagi.

Disinggung soal komunikasi politik dengan Brigjen Sulaiman, Adri Patton mengakui, sudah cukup lama mengenal mantan Kabinda Kaltara itu. Secara aturan, Adri Patton menegaskan, saat ini belum ada penetapan calon dari KPU terkait peserta Pilkada. Sehingga komunikasi dengan pihak tertentu masih boleh dilakukan.

“Komunikasi dengan Brigjen Sulaiman sebagai mantan Kabinda, saya sebagai Rektor, sebelum beliau jadi Kabinda dan masih Kabag ops saya sudah berhubungan. Saya juga sudah berhubungan dengan Gubernur saya pak Zainal Paliwang dan Wagub pak Yansen, apakah saya melanggar hukum,” pungkasnya. (*/rs)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Redaksi01

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Redaksi01

05 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

Redaksi01

05 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024

Redaksi01

09 Jan 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode …

Serap Aspirasi, Reses Rahmawati Beri Pembinaan dan Edukasi Pelaku UMKM  

Redaksi01

24 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Reses Anggota DPR-RI, Hj Rahmawati di Kota Tarakan pada Minggu (23/12/2024), menyerap aspirasi dari pelaku UMKM. Dalam Reses tersebut Hj Rahmawati juga melakukan pembinaan dan edukasi. “Kebetulan di Komisi VII membawahi UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi sudah seharusnya saya memberikan pembinaan atau edukasi kepada pelaku UMKM di Tarakan,” ujar Hj Rahmawati. …

Permohonan PHP Kepala Daerah di Kaltara Menunggu Registrasi MK

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi …