TARAKAN, TerasKaltara.id – Pria berinisial SP (34) ditangkap Sat Reskrim Polres Tarakan usai kedapatan menyebarkan video mesum mantan pacarnya tanpa busana dan sedang berhubungan badan dengan pelaku. Video yang dibuat pada Mei 2024 ini, baru diketahui korban saat diberitahu temannya pada 22 November lalu.
“Temannya ini kasih tahu ke korban kalau ada fotonya tanpa busana dan berhubungan badan dengan pelaku. Nomor handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan foto tersebut merupakan milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (20/1/2025).
Dari laporan korban ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku tertangkap saat sedang berada di Nunukan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Nunukan untuk mengamankan SP.
“Video porno tersebut disebarkan melalui whatshapp. Interogasi kami juga, pelaku mengupload story yang isi kata-katanya, yang mau atau minat DM di Facebook dan Tiktok. Pengakuannya, sudah banyak yang DM dan pelaku mengirimkan videonya ke orang lain, random saja siapapun yang minta lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Motif menyebarkan video pornonya bersama mantan pacar, kata dia karena sakit hati setelah korban selingkuh dengan pria lain saat keduanya masih pacaran.
Hubungan pelaku dan korban ini, sebenarnya sudah satu tahun pacaran dan bekerja di tempat yang sama di Tarakan.
“Pemerannya pelaku dan korban, video dibuat waktu masih pacaran. Waktu sebarkan sudah putus, disebarkan ke teman-teman korban dan di upload ke Facebook dan Tiktok, seperti video ada tulisan di sensor. Ada banyak yang minta dan diberikan gratis,” bebernya.
Video mesum berdurasi 3 menit tersebut hanya menampakkan korban dan dibuat bersama korban di kos pelaku. Karena tidak tampak wajah pelaku inilah yang membuatnya berani menyebarkan video pornonya.
“Barang buktinya ada handphone pelaku dan simcard pelaku,” tandasnya.
SP langsung ditahan dan ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 ayat 1 junto junto Pasal 27 ayat (1), atau pasal 45 b junto pasal 29 UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
“Pengakuan pelaku mau buat sebenarnya untuk disimpan saja, tapi malah disebarkan. Siapapun yang menerima video tersebut, kemudian menyebarkan lagi akan kami tindaklanjuti. Kalau korban mau melaporkan pelaku lain yang menyebarkan, kami persilahkan,” tegasnya. (rs/saf)