TERASKALTARA.ID, MALINAU – Sejumlah keluhan disampaikan oleh para karyawan BUMD Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Intimung Kabupaten Malinau terkait kondisi ketenagakerjaan dilingkungan Perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Karyawan, terdapat sejumlah pelanggaran yang diduga telah terjadi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Beberapa poin yang disoroti terkait Hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi Perusahan antara lain, Pertama karyawan tidak diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kedua, Upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sejak awal bekerja hingga saat ini. Ketiga, gaji dibayarkan tidak tepat waktu dan tidak sesuai peraturan perusahaan.
Keempat, karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun dan mengundurkan diri tidak menerima pesangon ataupun ucapan terima kasih. Hanya menerima gaji satu bulan saat pengunduran diri. Kelima, tidak semua karyawan difasilitasi dengan kartu tenaga kerja.
Permasalahan ini tentu memicu perhatian publik terutama masyarakat Kabupaten Malinau, terlebih Perumda Intimung Malinau merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diprioritaskan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan telah dialokasikan anggaran dari APBD serta untuk mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
Dikutip dalam postingan Media Sosial Instagram @kaltarasejahtera terkait keluhan para karyawan BUMD Perumda Intimung Malinau tersebut, hal itupun memunculkan ragam komentar dari Warganet pengguna Instagram.
Salah satunya dari @betti_agrietha yang berkomentar “Pantas jual Padi tidak dibayar- bayar dijanji 2 minggu sudah mau habis bulan Agustus tidak dibayar- bayar. Jual Bulan Juli, Agustus sudah mau habis tanggal,” tulisnya dengan mendapat respon 6 Like (suka).
Lalu dari @gn_petronella pun memberikan komentar “Memang parah sih, tinggal tunggu di demo aja kali,” tulisnya dalam postingan akun Instagram @kaltarasejahtera.
Dalam postingan tersebut, tertulis diduga pihak Perusahaan mengalami kemerosotan keuangan yang parah akibat kegagalan Manajemen dalam mengambil langkah strategis untuk efisiensi sejak awal Tahun 2024. Keterlambatan tindakan ini menyebabkan Perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK, melakukan PHK yang tertunda dan akhirnya memilih Hutang Besar kepada pihak luar dan karyawan. Kondisi ini merusak citra perusahaan dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum.
Hal ini menjadi sorotan dan atensi semua pihak karena menyangkut hak-hak dasar pekerja atau karyawan pada Perusahaan Daerah yang semestinya dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.
Pihak manajemen Perumda Intimung Malinau hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan ini.