Sat Polair Tarakan Ungkap Sindikat Pencurian Besi dan Mesin Kapal di Perairan Bulungan

Release Pengungkapan Pencurian Besi dan Mesin Kapal di Mako Satpolair Polres Tarakan

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aksi pencurian besi dan mesin kapal di wilayah perairan Bulungan akhirnya terbongkar setelah patroli rutin Sat Polairud Polres Tarakan menemukan tiga perahu kayu sarat muatan logam tanpa dokumen. Lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut langsung diamankan pada Senin (10/11/2025) di perairan Desa Liagu, Kecamatan Sekatak.

Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka S.H., M.Hum. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli personel Polairud sekitar pukul 12.30 WITA. “Anggota kami melihat aktivitas mencurigakan tiga perahu yang memuat barang logam dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan pertama di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti mencolok, di antaranya dua unit perahu jenis ketinting, tiga mesin ketinting masing-masing berkekuatan 14 PK, 13 PK, dan 16 PK, satu mesin Dongfeng, satu ember solar, tiga potong pipa besi, serta alat pemotong besi lengkap dengan tabung gas.

“Seluruh barang bukti ini kami temukan berada di atas perahu para terduga pelaku,” katanya.

Ketika dimintai keterangan, kelima terduga pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan resmi. Mereka juga memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten.

“Mereka mengaku barang tersebut diambil di wilayah PT. Pipit Citra Perdana, namun tidak bisa menunjukkan izin atau dokumen,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Polairud telah melihat perahu-perahu tersebut bergerak dari arah Desa Liagu menuju Kota Tarakan. Petugas semakin curiga ketika mendapati besi yang dibawa telah dipotong secara rapi dengan metode oxy-fuel.

“Petugas curiga karena muatan besi dipotong rapi menggunakan alat oxy-fuel,” imbuhnya.

Lima terduga pelaku masing-masing berinisial SR, ST, RA, FA, dan RE langsung dibawa ke Mako Polairud Polres Tarakan bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami harus memastikan apakah aksi ini dilakukan secara terorganisir atau ada pihak lain yang terlibat,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Prabowo.

Polairud Tarakan juga telah menerbitkan laporan polisi, sprint lidik, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti. “Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan profesional,” lanjutnya.

Di akhir, Kasat Polair menegaskan peningkatan patroli akan terus dilakukan di wilayah pesisir dan perairan Bulungan untuk mencegah kejahatan serupa.

“Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan laut dan aset perusahaan maupun masyarakat,” pungkasnya.(Rz)

Pos terkait