Home » HUKRIM » Sat Reskoba Malinau Gagalkan Peredaran 273,02 Gram Sabu Sejak Maret

Sat Reskoba Malinau Gagalkan Peredaran 273,02 Gram Sabu Sejak Maret

Redaksi01 25 Mei 2023 4

MALINAU, Teraskaltara.id – Sat Reskoba Polres Malinau berhasil menggagalkan peredaran 273,02 gram dengan empat orang pelaku, pada 29 Maret dan 14 Mei lalu.

Dalam press rilis yang digelar Kamis (25/5/2023) kemarin, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K mengatakan keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.

“Jajaran Sat Resnarkoba telah mengamankan D (34) dan M (27) di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat pada 29 Maret. Dari keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram. Keduanya saat ini sudah menjalani proses hukum. Sementara pelaku lainnya berinisial S (44) hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Andreas

Selanjutnya, pada 14 Mei 2023 lalu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZC (19). Pelaku yang masih berusia cukup muda ini kedapatan membawa 2 poket narkotika jenis sabu dari Kota Tarakan melalui jalur laut atau sungai di Pelabuhan Speed Boat Malinau.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Speed Boat Malinau, dengan tersangka yang saat itu merupakan penumpang speedboat dari Tarakan berinisial ZC,” terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan 2 warga masyarakat setempat, dari ZC didapatkan 2 poket sabu. Salah satu poket ditemukan dalam kantong celana pelaku dengan berat 48,01 gram dan 1 poket lagi dari dompet pelaku dengan berat 0,61 gram.

“Sehingga dari pelaku ZC ditemukan 2 poket sabu dengan berat 48,62 gram,” tuturnya.

Dari penangkapan ZC, jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau kembali melakukan pengembangan. Setelah diselidiki, sabu yang dimiliki ZC diperoleh dari seorang warga Kota Tarakan berinisial U alias G.

Dua hari berselang, Sat Resnarkoba Malinau kembali lagi mengamankan pelaku berinisial U terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.

Hasil penggeledahan terhadap U, didapatkan lagi barang bukti sabu sebanyak 3 poket dengan berat 73,74 gram sabu. Sehingga total barang bukti yang diperoleh dari ZC dan U adalah 122,36 gram.

“Tersangka ZC dan U dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres.

Dalam press rilis ini turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H. dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Malinau, AIPDA Subandi.

 

Reporter : Ratih Rahmatia

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Related post
Usai Dilantik Presiden, Wempi-Jakarta Segera Sinergikan Program Asta Cita Presiden  

Redaksi01

20 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Wempi W Mawa-Jakaria resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Momen pelantikan kali ini berbeda dengan sebelumnya, Presiden tidak hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, melainkan seluruh kepala daerah se-Indonesia. Sebanyak 961 kepala daerah yang dilantik secara serentak ini bahkan harus melewati tiga …

KONI Malinau Bentuk Panitia Penjaringan Calon Ketua Periode 2025-2029

Redaksi01

19 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Pendaftaran Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Malinau periode 2025-2029 resmi dibuka. Panitia penjaringan mulai melakukan proses sosialisasi ke Cabang Olahraga (Cabor) yang ada dibawah KONI Malinau sejak 14 Februari lalu. Ketua Panitia Penjaringan Ketua Umum KONI Kabupaten Malinau periode 2025-2029, Frans Ukung mengatakan sosialisasi yang dilakukan berdasarkan amanat anggaran dasar, kemudian …

Promosi Jabatan, Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Pindah Tugas ke Tarakan

Redaksi01

18 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Kepolisian Resort (Polres) Malinau kembali melakukan penyegaran personel. Kali ini Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, S.H., mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakapolres Tarakan. Upacara serah terima jabatan yang berlangsung di halaman Mapolres Malinau pada Senin (17/2/2025) ini dihadiri pejabat utama serta personel Polres Malinau. Dalam rotasi jabatan ini, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, …

Laka Lantas  di Jalan GOR Malinau, Pengendara Motor MD, Satlantas Polres Malinau Gelar Olah TKP

Redaksi01

16 Feb 2025

Malinau, Teraskaltara.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tragis terjadi di Jalan GOR, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KU 2809 SI yang dikendarai oleh Gloria Romamtiezer (25 tahun) dan mobil Hino Dump Truk warna putih bernomor polisi KU 8736 SC yang dikendarai …

Masyarakat Malinau Selatan Kembali Suarakan Perbaikan Jalan, Setelah Dua Tahun Menunggu Tanpa Tindak Lanjut

Redaksi01

14 Feb 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Setelah dua tahun menunggu tanpa tindak lanjut, perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan kembali menyuarakan tuntutan perbaikan jalan penghubung di Malinau Selatan, Malinau, Kalimantan Utara. Masyarakat meminta agar status jalan yang saat ini digunakan sebagai jalur angkut batubara ditinjau ulang karena juga digunakan sebagai jalan umum. Perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Malinau …

Aksi Percobaan Pembakar Rumah Resahkan Warga Malinau

Redaksi01

12 Feb 2025

MALINAU, TerasKaltara.id – Sedikitnya ada lima warga yang sudah mengadukan percobaan pembakaran oleh orang yang tidak dikenal (OTK) di Kecamatan Malinau Kota. Laporan pertama diterima dari warga pada 3 Februari 2025 dan terbaru pada Selasa (11/2/2025). Aksi ini tersebar di lima titik dan terjadi dengan selang waktu 3 hingga 5 hari. Keterangan warga, aksi OTK …