Sat Reskrim Polresta Bulungan Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu

TANJUNG SELOR,Teraskaltara.id Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang telah meresahkan warga di Kabupaten Bulungan. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (19/4/2025), dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor. Salah satu laporan yang mencuat adalah kejadian seorang penjual gorengan yang menerima uang palsu pecahan Rp100.000 dari seorang pembeli yang kemudian kabur saat diminta kembalian. Kejadian ini sempat viral dan ramai diberitakan media lokal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan. Penelusuran informasi mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak. Salah satu petunjuk penting adalah aktivitas pengisian saldo (top up) akun Dana oleh seseorang menggunakan nomor telepon 08215434833 atas nama Erwin.

Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, petugas berhasil menangkap Erwin Bin Nurdin (39), warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor. Dalam pemeriksaan awal, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya, Jamal Bin Alimudin (40), warga Jalan Semangka Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor. Tidak butuh waktu lama, Jamal pun berhasil diringkus petugas.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa Erwin memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang bernama Andi, saat dalam perjalanan menuju Berau.

Polisi menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua unit ponsel Android milik para pelaku. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, serta akan menggelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganan kasus.

Kapolresta Bulungan melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi tunai. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu,” tegas Kasat Reskrim.(*)

Pos terkait