Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan Long Midang

TERASKALTARA.ID, LONG MIDANG | MALINAU – Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan.

Melalui operasi ambush yang digelar di jalur tikus sekitar Long Midang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, prajurit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.

Informasi awal keberadaan aktivitas mencurigakan di jalur perlintasan tidak resmi diperoleh dari hasil penyelidikan Tim Intelijen Satgas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danki SSK I, Kapten Arm Hafid Bahtiar, S.Tr.(Han), segera mengerahkan tim ambush yang dipimpin Serda D. Pratama Paksi untuk melakukan pengintaian di titik koordinat yang dicurigai.

Sekitar pukul 05.25 Wita, Kamis (16/10/2025), Tim Intelijen melihat dua orang tak dikenal melintas sambil membawa barang mencurigakan dari arah perbatasan.

Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah hutan Malaysia. Dari lokasi kejadian, tim menemukan tujuh plastik besar dan tiga dus berisi minuman keras berbagai merek, di antaranya Wattingre Beer sebanyak 72 kaleng dan Anchor Beer sebanyak 168 kaleng, dengan total 240 kaleng miras ilegal.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Pos Gabungan Bersama (Gabma) Long Midang dan dilaporkan kepada Dansatgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus, S.H., M.I.P. untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat terkait.

Dansatgas memberikan apresiasi kepada jajaran prajurit atas keberhasilan operasi tersebut.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Satgas Yonarmed 4/Parahyangan dalam menjaga perbatasan dan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Letkol Januar.

Aksi cepat dan terukur Satgas Pamtas ini kembali menegaskan peran strategis TNI dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyelundupan lintas negara.(Tk12).

Pos terkait