TERASKALTARA.ID, LONG BAGUN | MAHAKAM ULU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan di bawah komando Letkol Arm Januar Idrus, S.H., M.I.P. berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300 botol dan kaleng minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Penindakan dilakukan oleh Pos Long Bagun yang dipimpin Kapten Arm Ali Sabri Timin, S.T.Han., bersama tim Satuan Gugus Intelijen (SGI) Satgas.
Barang bukti tersebut diketahui milik D (34), yang berasal dari Samarinda dan berencana menjual kembali miras tersebut tanpa izin resmi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
• Atlas 620 ml sebanyak 24 botol
• Anggur Merah 620 ml sebanyak 12 botol
• Whisky Drum 700 ml sebanyak 12 botol
• Whisky Drum 350 ml sebanyak 12 botol
• Beer Bintang 320 ml sebanyak 240 kaleng
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Long Bagun untuk proses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus, mengapresiasi kesiapsiagaan jajarannya yang berhasil mencegah peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Satgas dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan negara.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Satgas Yonarmed 4/Parahyangan dalam menjaga keamanan perbatasan dari segala bentuk kegiatan ilegal,” tegas Letkol Januar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik terlarang, seperti penyelundupan barang ilegal maupun peredaran miras tanpa izin.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal.(Tk12).





