Satreskrim Polres Malinau Ringkus Pencuri Sarang Walet, Kerugian Capai Rp10 Juta

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet milik warga di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota. Pelaku berinisial S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim Polres Malinau di kawasan Teluk Sanggan, Rabu malam (4/6/2025)

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet milik warga di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota. Pelaku berinisial S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satreskrim Polres Malinau di kawasan Teluk Sanggan, Rabu malam (4/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam aksinya, pelaku membobol bangunan sarang walet menggunakan alat bantu linggis saat malam hari. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, linggis, dan pisau yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dari hasil penyelidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp10 juta,” ungkap Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, saat konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

Kasatreskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan bahwa pelaku kerap berkeliling malam hari dengan alasan mencari burung, namun ternyata menyasar bangunan sarang walet milik warga.

“Modus yang digunakan tersangka terbilang sama di setiap aksinya. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian, namun baru satu korban yang resmi melapor ke pihak kepolisian,” jelas AKP Reginald.

Pencurian terakhir dilakukan pada Jumat dini hari (1/6/2025) di Teluk Sanggan, Desa Malinau Hulu. Pelaku diketahui beraksi bersama seorang rekannya berinisial Y, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Setelah membobol bangunan sarang walet, hasil panen yang didapat kemudian dijual ke salah satu pengepul di wilayah Malinau. Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Malinau dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Alamsyah Nugraha mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, khususnya pencurian sarang walet yang marak terjadi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Pos terkait