Satresnarkoba Tarakan Gagalkan Peredaran Sabu di Karang Anyar, 13 Paket Diamankan

TARAKAN, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial AW (32), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 14.45 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Karang Rejo RT 10, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi. Saat itu anggota mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor, kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yudhit, Kamis (17/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, AW yang berdomisili di Jalan Yos Sudarso RT 26, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, mengakui bahwa ia menyimpan sabu di kamar kost miliknya di Jalan Cendrawasih, Gang Sulawesi RT 06, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Petugas pun bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan pemilik kost.

“Dari kamar kost nomor 13, kami menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,91 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ungkap Yudhit.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 plastik klip bening, 15 plastik kosong, 2 korek api gas, 1 penjepit kayu, 5 gelas plastik, 3 potongan gelas plastik, 1 gunting, 1 sedotan plastik, 1 timbangan digital merek CAMRY, 1 unit handphone VIVO warna putih, dan 1 kunci kamar kost.

Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yudhit menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tarakan dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba.

“Polres Tarakan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, edukasi, serta penindakan tegas demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.(*)

Pos terkait