Segera Ditertibkan, Pemda Beri Deadline Kios Ayam Potong Pasar Induk

Bangunan kios ayam potong yang berada di belakang Pasar Induk yang segera ditertibkan lantaran tidak memiliki izin.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulungan segera melakukan penertiban sejumlah kios ayam potong yang berada di area Pasar Induk, Tanjung Selor.

Plt Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Zainal Abidin mengatakan pihaknya memberikan deadline atau batas waktu hingga Januari 2025.

“Apabila pemilik kios tidak melakukan pembongkaran sendiri hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran sendiri,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Ia menambahkan, bangunan kios ayam potong yang berada di belakang Pasar Induk tersebut tidak memiliki izin.

Terlebih lagi, Pemda tidak mengizinkan adanya aktifivitas pemotongan hewan unggas di area pasar terbesar di Ibukota Tanjung Selor tersebut.

“Kita sudah berikan deadline hingga pekan kedua (bulan) Januari 2025 nanti. Kalau mereka tidak menertibkan sendiri, nanti ditertibkan oleh petugas. Jadi kita harapkan, mereka sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap kios-kios mereka (pedagang),” tegasnya.

Ia pun memastikan sebelum adanya informasi penertiban kios pemotongan hewan unggas, pihaknya terlebih dulu telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kios.

Lokasi pemotongan unggas sendiri, kata dia masih akan dilakukan pembahasan bersama stakeholder terkait. Saat ini, diakuinya untuk relolasi masih akan bahas selanjutnya.

“Tapi yang pasti, sebelum adanya informasi ini (penertiban), kita sudah sosialisasikan dulu. Tidak boleh ada aktivitas pemotongan hewan unggas di area pasar. Nanti dimana lokasi pemotongan unggas yang diperkenankan akan kita bahas lagi,” pungkasnya. (rn)

 

Pos terkait