TERASKALTARA.ID, MALINAU – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malinau menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai agunan kredit kembali terjadi, bahkan tak berselang lama setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pantauan tim TerasKaltara.id di lapangan, sejumlah (sales) BANK terlihat sudah menunggu di sekitar Kantor Bupati Malinau sesaat setelah pelantikan. Mereka membagikan brosur penawaran kredit kepada para ASN baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, dalam pengarahan usai pelantikan pada Rabu (23/4/2025), telah memperkirakan bahwa para ASN akan segera disasar berbagai tawaran pinjaman dari lembaga keuangan.
“Besok, BKPP akan menyerahkan SK secara resmi kepada teman-teman yang baru dilantik. Pesan saya, SK itu jangan langsung disekolahkan. Nikmati dulu gaji pertamanya,” ujar Ernes.
Ia menegaskan bahwa menjaminkan SK merupakan hak pribadi ASN. Namun, jika dilakukan tanpa perencanaan dan manajemen keuangan yang baik, hal ini dapat menimbulkan persoalan keuangan pribadi yang pada akhirnya berdampak pada kinerja pegawai.
Lebih lanjut, Ernes juga mengingatkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sering menjadi dasar penilaian kelayakan kredit sangat bergantung pada kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“TPP itu kebijakan. Nilainya bisa naik, tapi juga bisa saja turun tergantung kondisi keuangan daerah. Tahun ini mungkin meningkat, tapi 2026 belum tentu sama. Jadi, ASN harus cermat dalam mengelola keuangan,” katanya.
Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), TPP ASN Malinau saat ini tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan dengan empat kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Utara.
Kondisi ini membuka lebih banyak peluang bagi ASN untuk mengakses fasilitas kredit berbasis SK, namun juga menimbulkan risiko jika tidak diiringi dengan pemahaman literasi keuangan yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan bahwa fenomena ini menjadi perhatian internal, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kesejahteraan ASN secara bertanggung jawab.(*)