MALINAU, Teraskaltara.id – Beri pemahaman yang lebih komprehensif kepada pejabat terkait mekanisme dan kriteria pemotongan Tambahan Penghasil Pegawai (TPP), Pemkab Malinau menggelar Sosialisasi Pedoman Pemotongan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malinau, Senin (17/3/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM., M.H., yang hadir membuka kegiatan menegaskan pentingnya sosialisasi dilakukan.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekda menjelaskan regulasi pemotongan TPP harus dipahami secara menyeluruh oleh para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Termasuk Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPD), Kepala Dinas, Sekretaris, serta Kasubbag BPD.
Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi ini untuk menyampaikan pedoman yang sudah disusun, agar para pejabat BPD, Kepala Dinas, Sekretaris, maupun Kasubbag BPD memahami tata cara pemotongan TPP,” ujar Dr. Ernes saat ditemui usai kegiatan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran peserta sosialisasi dalam menyebarluaskan informasi ini di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga seluruh pegawai di instansi pemerintah daerah dapat memahami kebijakan ini secara lebih mendalam dan menerapkannya dengan baik.
“Kita harapkan setelah ini mereka paham tata caranya, sehingga bisa mensosialisasikan kembali kepada pegawai di instansi masing-masing. Sehingga eluruh pegawai mengetahui bagaimana pelaksanaan dan indikator penilaian pemotongan TPP,” jelasnya.
Salah satu aspek utama dalam penilaian TPP, kata dia diantaranya kehadiran pegawai. Menurut Dr. Ernes, absensi menjadi faktor penting karena mencerminkan tingkat disiplin kerja seorang pegawai.
“Penilaiannya didasarkan pada beberapa indikator, salah satunya adalah absensi, karena itu berkaitan dengan disiplin kerja. Jika persentase kehadiran bagus, maka tidak ada pemotongan. Tapi jika tidak, kita akan lihat berapa persen yang harus dipotong berdasarkan nilai yang ada,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan kebijakan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi sebagai upaya mendorong peningkatan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan pemotongan TPP, diharapkan para pegawai semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik,” ujar Dr. Ernes.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa kebijakan pemotongan TPP diterapkan secara transparan dan adil.
“Harapan kita, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, seluruh pegawai dapat meningkatkan kedisiplinan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pelayanan publik di Kabupaten Malinau,” tutupnya. (tk20)