Sempat Viral di Medsos, Danyon 613/RJA Beberkan Kebenaran dan Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Komandan Bataliyon 613/RJA Letkol.inf Danan Wisnu Brata S.Sos, M.Han

TARAKAN, TerasKaltara.id– Sempat beredar dan viral di media sosial terkait dugaan beberapa kebijakan Komandan Batalyon Infanteri 613/Raja Alam yang menyimpang beberapa waktu terakhir, kini mulai ada titik terang.

Kasus tersebut saat ini sudah ditangani langsung Polisi Militer Daerah Militer VI/Mulawarman (Pomdam). Bahkan sejumlah saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Menyikapi persoalan ini, Danyonif 613/Raja Alam, Letkol Inf Danan Wisnubrata mengatakan bahwa Ia bersama keluarga sempat kaget, namun Ia tegaskan apa yang disampaikan di berita tersebut tidak benar.

“Poin yang mengatasnamakan anggota (613/RJA) itu tidak benar. Karena ada hal pribadi yang mungkin berhubungan dengan seseorang tidak baik makanya mereka mengatasnamakan anggota kami, kemudian menyebabkan berita-berita yang tidak benar tersebut,” jelas Danyon 613/RJA, Danan Wisnubrata, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, perwira melati dua di pundak ini mengatakan sangat bersyukur karena saat ini persoalan itu sudah dalam proses investigasi untuk mengungkap kebenaranya, dan penyebar berita sudah diperiksa di Pomdam Balikpapan.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk kita hormati bersama proses (hukum) sampai dengan proses kebenaran bisa terungkap karena jujur saya sangat dirugikan baik dari sisi pribadi, harga diri dan wibawa satuan saya juga sangat dirugikan karena hal tersebut masyarakat menganggap yang diberitakan itu benar. Saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar dan sekarang proses investigasi sedang berlangsung kita tunggu hasilnya kemudian nanti ada update kita akan sampaikan,” tegasnya.

Sebagai oknum yang disebut, Letkol Inf Danan selaku Danyonif 613/RJA juga sudah dimintai keterangan di Pomdam VI/Mulawarman dan sudah menjawab semua poin-poin yang dimaksud dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Dari 11 poin itu saya menjawab semua dan bisa saya pertanggungjawabkan contoh kita melarang cuti dan saya tidak pernah melarang cuti. BBM kita sesuai tidak pernah satuan ini berhenti operasional karena BBM habis kita ada dukungan. Masalah latihan kita kasih haknya semua kalau latihan itu kita itu pasti ada uang saku dan uang makannya kalau ada kita pasti bagikan,” bebernya.

Danyonif 613/RJA mengungkapkan bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur pidana dan nantinya akan dilanjutkan ke pidana umum salah satu pasal yang disangkakan yakni Undang-Undang ITE.

“Saya sempat ditelpon nanti dipanggil lagi ke Pomdam untuk memberikan keterangan sebagai korban,” sambungnya.

Kemudian, terkait dengan pembagian hasil usaha (SHU) Koperasi Rp 55.000 itu juga tidak benar yang benar adalah SHU dibagikan bervariasi, jika prajurit ban yak berbelanja di Koperasi maka SHU juga lebih banyak dan SHU dibagikan sesuai dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dan selama menjabat sebagai Danyon Ia mengatakan belum pernah RAT karena RAT dilakukan setiap tahun biasanya bulan Januari dan paling lambat Februari.

Selanjutnya, terkait dengan pedagang UMKM di depan Mako Danyonif 613/RJA. Pihaknya bekerjasama dengan UMKM, karena kebetulan lokasinya strategis atau pusat keramaian dan awalnya pedagang berada di depan Koperasi maka kemudian direlokasi dan dibuatkan tempat yang representatif supaya terlihat rapi. (**)

 

Pos terkait