Serahkan DPA SKPD Malinau Tahun 2025, Bupati Wempi Tegaskan Efisiensi dan Efektivitas Kegiatan  

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menyerahkan DPA ke perwakilan kecamatan maupun OPD, Senin (20/1/2025).

MALINAU, TerasKaltara.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malinau, sesuai Perda No. 10 Tahun 2024 sudah ditetapkan Rp3 triliun. Saat ini, proses Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Malinau tahun anggaran 2025 telah diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (20/1/2025).

Penyerahan DPA SKPD diserahkan ke perwakilan kecamatan, organisasi perangkat daerah. Hal ini sekaligus menandai mulai dilaksanakannya kegiatan tahun 2025.

“DPA digunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan pada tahun 2025. Terutama belanja perangkat, perlu memperhatikan efisiensi belanja, efektivitas pelaksanaan kegiatan,” kata Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Nantinya, untuk belanja daerah perlu memperhatikan sejumlah program yang dapat disinkronkan dengan pembangunan berkelanjutan dari jenjang nasional. Rp 3 triliun belanja daerah akan tersebar pada sejumlah komponen belanja.

“Mulai dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer, belanja hibah hingga belanja bantuan sosial,” imbuhnya.

Ia menambahkan, hal yang perlu diperhatikan salah satunya aspek manajerial di tiap perangkat daerah. Dokumen ini akan menjadi gambaran bagaimana pelaksanaan kegiatan kita pada tahun 2025. DPA tersebut perlu memperhatikan sinkronisasi program di jenjang nasional hingga provinsi.

“Efisiensi belanja wajib mempertimbangkan pengeluaran jangka panjang, terutama untuk jenis belanja modal. Seperti pembangunan gedung di daerah terluar, karena harga material cukup mahal sampai ke sana, kita bisa mempertimbangkan jenis material yang tersedia di sana,” tandasnya. (*)

 

Pos terkait