TARAKAN,Teraskaltara.id – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam pengeroyokan saat acara balap lari di depan Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Kampung 4, pada 24 Maret 2025.
Saat ini, jumlah tersangka yang telah diamankan mencapai dua orang, sementara tiga orang lainnya masih berstatus DPO.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap A dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim pada 3 April 2025, sekitar pukul 23.20 WITA di kediaman tersangka di Jalan Aki Balak.
Ridho menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. “Tim Subnit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat kemudian bergerak untuk memverifikasi laporan tersebut. Saat pengecekan di rumah tersangka, pelaku ditemukan bersembunyi di balik pintu kamar,” ungkapnya.
“Pelaku inisial A langsung digiring ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan guna kelancaran proses penyidikan,” tambah Ridho.
Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi dua orang. Polisi terus berupaya menangkap tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi, dengan inisial L, I, dan J alias A.
Ridho menegaskan, pencarian akan terus berlangsung demi mengungkap seluruh fakta terkait insiden pengeroyokan yang terjadi saat perlombaan balap lari di depan Gedung TACC tersebut.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar. Jika ada yang memiliki keterangan terkait kasus ini, kami meminta agar segera melapor ke Polres Tarakan melalui saluran resmi atau nomor pengaduan Kapolres Tarakan di 08115445110,” pungkasnya.(*)