Home » PILKADA 2024 » Siap Terima Pendaftaran, KPU Bulungan Pedomani Putusan MK 

Siap Terima Pendaftaran, KPU Bulungan Pedomani Putusan MK 

Redaksi01 26 Agu 2024 8

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, mempedomani hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.

PKPU terbaru, yakni PKPU 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

Dalam proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Bulungan tahun 2024, KPU Bulungan akan memedomani keputusan dari MK 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60 tersebut, mengubah penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, menjadi hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.

Pengusulan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, menggunakan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kemudian kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Lalu ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Terakhir keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Khusus Pilkada Bulungan tahun 2024 ini, merujuk pada keputusan tersebut, KPU Bulungan telah menetapkan, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024, sebanyak 9.016 suara sah.

Kemudian, untuk Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan para pemohon terkait batasan usia calon kepala daerah. MK dalam putusan tersebut menyebut pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU 22 Tahun 2014 sampai dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu berusia 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

“Jadi pada saat pendaftaran, kita tetap akan mempedomani keputusan yang telah ditetapkan dari MK,” kata Komisioner KPU Bulungan, Jumadil, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, untuk proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, kata dia, terus dilakukan persiapan pihaknya.

Dia mengatakan, telah menerima informasi jika dua pasangan calon (Paslon) yang akan melakukan pendaftaran di hari terakhir, tepatnya pada Kamis (29/8/2024).

“Sampai saat ini, baru dua paslon yang sudah komunikasi dengan kita. Mereka ingin mendaftar di hari terakhir (Kamis,29/8/2024). Kalau mengenai adanya calon lain, kita akan tunggu saja,” tandasnya. (rn)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Redaksi01

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Redaksi01

05 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

Redaksi01

05 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024

Redaksi01

09 Jan 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode …

Serap Aspirasi, Reses Rahmawati Beri Pembinaan dan Edukasi Pelaku UMKM  

Redaksi01

24 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Reses Anggota DPR-RI, Hj Rahmawati di Kota Tarakan pada Minggu (23/12/2024), menyerap aspirasi dari pelaku UMKM. Dalam Reses tersebut Hj Rahmawati juga melakukan pembinaan dan edukasi. “Kebetulan di Komisi VII membawahi UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi sudah seharusnya saya memberikan pembinaan atau edukasi kepada pelaku UMKM di Tarakan,” ujar Hj Rahmawati. …

Permohonan PHP Kepala Daerah di Kaltara Menunggu Registrasi MK

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi …