TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika seberat 74 kilogram yang menyeret tiga konten kreator yakni, Daniel Costa (DC), dan dua orang lainya yakni, Widi, dan Ari kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, dua di antaranya memberikan kesaksian secara daring. Penasehat hukum ketiga terdakwa, Dedy Gud Silitonga, menegaskan bahwa tak satu pun saksi yang secara langsung menyatakan kliennya terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan mempertemukan publik dengan nama-nama yang sempat menggegerkan dunia maya, yakni Daniel Costa, Widi, dan Ari. Ketiganya didakwa terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 74 kilogram.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi, Shalom dan seorang debt collector memberikan keterangan secara daring melalui Zoom, sementara dua lainnya, termasuk saksi Rizky, tidak hadir langsung dan keterangannya dibacakan oleh JPU.
Namun, hal tersebut mendapat sorotan tajam dari tim penasihat hukum. Dedy Gud Silitonga, kuasa hukum ketiga terdakwa, menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara inti. Bahkan beberapa keterangan ditolak oleh para terdakwa.
“Mereka itu sama-sama saksi, tapi nilainya berbeda di mata hukum. Yang dibacakan keterangannya itu ditolak oleh ketiga terdakwa karena tidak bisa dikonfirmasi langsung di hadapan sidang,” ujar Dedy kepada wartawan.
Lebih jauh, Dedy mengungkap bahwa saksi Shalom justru mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertamanya karena diduga mengalami tekanan fisik saat pemeriksaan.
“Shalom mencabut BAP karena merasa dipukul dan tidak didampingi pengacara. Bahkan dia hanya disuruh tanda tangan tanpa membaca isi BAP secara utuh. Ini bentuk pelanggaran KUHAP yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Terkait saksi Rizky, Dedy mempertanyakan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan di persidangan. Meski keterangannya menyebut nama DC, Dedy menegaskan hal itu tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak disampaikan langsung.
“Kalau Rizky tidak hadir, bagaimana kita bisa tahu apakah keterangannya dibuat di bawah tekanan seperti Shalom? Nilainya di persidangan menjadi kosong,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa dari keseluruhan saksi yang telah dihadirkan tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa Daniel Costa merupakan pelaku atau turut serta dalam peredaran narkoba. Justru, dua terdakwa lainnya, Widi dan Ari, mengakui bahwa mereka menerima perintah dari seseorang berinisial SB80, yang diketahui bernama Burhan.
“SB80 itu Burhan, bukan Shalom. Bahkan rekening yang digunakan dalam transaksi bukan atas nama Daniel atau kedua terdakwa lainnya, melainkan atas nama Burhan dan istrinya, Eka Susanti,” papar Dedy.
Untuk memperkuat pembelaan, pihaknya berencana menghadirkan saksi verbal, yakni para penyidik yang terlibat dalam proses pemeriksaan awal.
“Tujuannya untuk membuktikan bahwa benar para terdakwa mengalami tekanan, tidak didampingi hukum, bahkan mengalami kekerasan fisik. Permohonan sudah kami sampaikan ke majelis hakim,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan ketiga terdakwa untuk saling bersaksi satu sama lain. Setelah itu, saksi verbal dari pihak penyidik akan dimintai keterangan jika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik di media sosial. Dengan berbagai dinamika yang muncul dalam persidangan, hasil akhir akan sangat bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap nilai dan bobot setiap kesaksian yang disampaikan.(*)